on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi
Also known as: Perda Kabupaten Enrekang 5/2014 · Perda Kabupaten Enrekang No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Enrekang. Latar belakangnya adalah peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan daerah yang memerlukan pembinaan dan pengendalian oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas melalui pemberian izin operasional kepada Penyedia Jasa Konstruksi.
Ketentuan substansial mencakup: