For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Enrekang No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi

Also known as: Perda Kabupaten Enrekang 5/2014 · Perda Kabupaten Enrekang No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Enrekang Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:10 Juli 2014Publication Date:10 Juli 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeIzin Usaha Jasa Konstruksi
LocationPemerintah Kabupaten Enrekang
Effective Date10 Juli 2014
Publication Date10 Juli 2014
Place of EnactmentEnrekang

Peraturan Daerah Kabupaten Enrekang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi dalam Kabupaten Enrekang dicabut karena tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK) di Kabupaten Enrekang. Latar belakangnya adalah peran strategis jasa konstruksi dalam pembangunan daerah yang memerlukan pembinaan dan pengendalian oleh pemerintah daerah. Tujuannya adalah mewujudkan hasil pekerjaan konstruksi yang berkualitas melalui pemberian izin operasional kepada Penyedia Jasa Konstruksi.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Jenis usaha jasa konstruksi: jasa perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi.
  2. Bentuk usaha: orang perseorangan dan badan usaha.
  3. Bidang usaha: perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan.
  4. Kewajiban memiliki IUJK bagi badan usaha yang melaksanakan pekerjaan konstruksi.
  5. Persyaratan pemberian IUJK, meliputi sertifikat badan usaha, domisili kantor, tidak sedang terkena sanksi atau masuk daftar hitam.
  6. Prosedur permohonan IUJK baru, perpanjangan, perubahan data, dan penutupan izin.
  7. Hak pemegang IUJK untuk mengikuti proses pengadaan jasa konstruksi dan mendapatkan pembinaan.
  8. Kewajiban pemegang IUJK untuk memenuhi ketentuan keteknikan, keamanan, keselamatan, kesehatan kerja, perlindungan sosial tenaga kerja, dan tata lingkungan.
  9. Kewajiban administrasi pemegang IUJK, termasuk pelaporan perubahan data dan laporan akhir tahun.
  10. Laporan pertanggungjawaban SKPD Penerbit IUJK kepada Bupati dan Gubernur.
  11. Pemberdayaan dan pengawasan penerbitan IUJK oleh Bupati melalui SKPD.
  12. Pendaftaran Usaha Orang Perseorangan.
  13. Sistem Informasi Jasa Konstruksi.

IUJK yang sudah ditetapkan sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya izin.

Pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 12 huruf a, Pasal 13 huruf a, dan Pasal 21 ayat (1) huruf d dan ayat (5), dapat dikenakan sanksi berupa:
  1. Peringatan tertulis.
  2. Pembekuan IUJK.
  3. Pencabutan IUJK.