on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022
Also known as: Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah 1/2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah No. 1 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Tengah Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Tengah Tahun Anggaran 2022. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Total APBD adalah Rp1.329.132.888.218,00 yang terdiri dari:
Belanja modal direncanakan sebesar Rp129.829.924.102,00 yang dialokasikan untuk belanja modal tanah, peralatan dan mesin, bangunan dan gedung, jalan, jaringan, irigasi, aset tetap lainnya, dan aset tidak berwujud. Belanja tidak terduga direncanakan sebesar Rp9.750.000.000,00. Penjabaran lebih lanjut mengenai APBD diatur dengan Peraturan Bupati.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD tahun anggaran 2022.