For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah

Also known as: Perda Kota Madiun 1/2024 · Perda Kota Madiun No. 1 Tahun 2024 · Perda Kota Madiun Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:3 Januari 2024Publication Date:3 Januari 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 06 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date03 Januari 2024
Publication Date03 Januari 2024
Place of EnactmentMadiun

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah (Lembaran Daerah Kota Madiun Tahun 2009 Nomor 4/E)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2009 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan dan Penganggaran Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Badan, Kepala Badan, RPJPD, RPJMD, Renstra Perangkat Daerah, RKP, RKPD, Renja Perangkat Daerah, APBD, Musrenbang, dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD. Selain itu, dilakukan perubahan pada pasal-pasal yang mengatur tentang proses perencanaan pembangunan daerah, termasuk perencanaan jangka panjang, jangka menengah, dan tahunan. Perubahan juga mencakup penambahan pasal baru mengenai RKPD dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD, serta penghapusan Pasal 29. Terakhir, dilakukan perubahan pada ketentuan mengenai pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah, dengan menambahkan pasal-pasal baru yang mengatur tentang pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan daerah, pelaksanaan rencana pembangunan daerah, dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan daerah.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, serta untuk mengakomodasi nomenklatur perangkat daerah dan pengaturan tentang Pokok-Pokok Pikiran DPRD.

Tujuan dari perubahan ini adalah untuk mewujudkan sistem perencanaan pembangunan dan penganggaran yang sistematis, terarah, dan terpadu, serta untuk memastikan bahwa pembangunan daerah terlaksana sesuai dengan kepentingan masyarakat dan berdasarkan asas umum penyelenggaraan pemerintahan daerah.

(-)

(-)