For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 139 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia Di Setiap Ibukota Propinsi Di Wilayah Negara Republik Indonesia

Also known as: Keppres 139/2000 · Keppres No. 139 Tahun 2000 · Keppres Nomor 139 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:30 September 2000Publication Date:30 September 2000
Jaminan Fidusia & Pembiayaan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePembentukan Kantor Pendaftaran Fidusia Di Setiap Ibukota Propinsi Di Wilayah Negara Republik Indonesia
LocationPemerintah Pusat
Effective Date30 September 2000
Publication Date30 September 2000
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk membentuk Kantor Pendaftaran Fidusia di setiap ibukota propinsi di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk memenuhi ketentuan Pasal 12 ayat (4) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, yang mengharuskan pembentukan kantor tersebut di luar Jakarta. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mempermudah proses pendaftaran jaminan fidusia di seluruh wilayah Indonesia.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Kantor Pendaftaran Fidusia akan berada di Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di setiap ibukota propinsi. Wilayah kerja kantor ini akan meliputi wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang bersangkutan. Dengan pembentukan kantor ini, wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan dialihkan ke kantor wilayah yang baru dibentuk. Kantor-kantor ini harus mulai menerima permohonan pendaftaran jaminan fidusia paling lambat enam bulan setelah keputusan ini ditetapkan. Biaya pembentukan kantor-kantor ini akan dibebankan kepada Anggaran Belanja Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia.

1. Dengan dibentuknya Kantor Pendaftaran Fidusia di setiap ibukota propinsi, wilayah kerja Kantor Pendaftaran Fidusia di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum untuk masing-masing propinsi dialihkan menjadi wilayah kerja Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia di propinsi yang bersangkutan. 2. Kantor Pendaftaran Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai melakukan penerimaan permohonan pendaftaran Jaminan Fidusia paling lambat 6 (enam) bulan sejak Keputusan Presiden ini ditetapkan.

(-)