For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Lurah Desa

Also known as: Perda Kabupaten Demak 11/2004 · Perda Kabupaten Demak No. 11 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:22 Juli 2004Publication Date:22 Juli 2004
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Lurah Desa
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date22 Juli 2004
Publication Date22 Juli 2004
Place of EnactmentDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 9 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pengesahan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Lurah Desa.

Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2004 ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pengesahan, pelantikan, pemberhentian sementara, dan pemberhentian Lurah Desa di Kabupaten Demak. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pemerintahan desa yang berdaya guna dan berhasil guna dengan memberdayakan seluruh masyarakat berdasarkan semangat otonomi desa. Peraturan ini bertujuan untuk mendapatkan bakal calon, memilih, dan menetapkan Lurah Desa yang berdedikasi, cakap, dan mampu melaksanakan semangat otonomi desa serta mengatur kegiatan-kegiatan kedinasan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Panitia Pemilihan oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) untuk melaksanakan pencalonan dan pemilihan Lurah Desa. 2. Persyaratan bagi penduduk desa yang dapat menjadi Bakal Calon Lurah Desa, termasuk warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, pendidikan minimal setingkat Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, usia minimal 25 tahun dan maksimal 60 tahun, sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, dan memenuhi persyaratan lainnya. 3. Hak pilih diberikan kepada penduduk desa yang memenuhi syarat, seperti terdaftar sebagai penduduk desa minimal 6 bulan, telah berumur 17 tahun atau pernah kawin, tidak dicabut hak pilihnya, dan tidak sedang menjalani pidana. 4. Proses penyaringan Bakal Calon Lurah Desa melalui penelitian administrasi dan ujian penyaringan. 5. Pengaturan mengenai kampanye calon Lurah Desa. 6. Tata cara pemungutan dan penghitungan suara. 7. Pengesahan dan pelantikan Lurah Desa terpilih. 8. Masa jabatan Lurah Desa adalah 10 tahun. 9. Biaya pemilihan Lurah Desa dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). 10. Larangan bagi Lurah Desa, seperti melakukan hal-hal yang dapat menurunkan martabat Pemerintah Desa, menyalahgunakan wewenang, dan melakukan pungutan tidak sah. 11. Pertanggungjawaban Lurah Desa kepada rakyat melalui BPD dan laporan kepada Bupati melalui Camat. 12. Pemberhentian sementara dan pemberhentian Lurah Desa.

1. Lurah Desa yang masa jabatannya ditetapkan 8 (delapan) tahun, dapat melaksanakan tugasnya sampai 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya, setelah mendapat evaluasi BPD dan pengesahan dari Bupati. 2. Lurah Desa yang masa jabatannya ditetapkan 5 (lima) tahun dapat melaksanakan tugasnya sampai 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pelantikannya, setelah mendapat evaluasi BPD dan pengesahan dari Bupati. 3. Lurah Desa sebagaimana dimaksud ayat (1) dan (2) tidak dapat mencalonkan / dicalonkan kembali sebagai Lurah Desa.

1. Apabila bakal calon Lurah Desa terbukti memalsukan persyaratan dan diketahui sebelum pelaksanaan pemungutan suara, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur sebagai calon Lurah Desa yang berhak dipilih. 2. Apabila calon terbukti melanggar Pasal 17 dan terjadi sebelum dan pada saat pelaksanaan pemungutan suara, maka yang bersangkutan dinyatakan gugur sebagai calon lurah Desa yang berhak dipilih. 3. Apabila Panitia Pemilihan Lurah Desa terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang ada dalam Peraturan Daerah ini, maka kepada yang bersangkutan dikenakan tindakan administratif sesuai dengan status jabatannya. 4. Apabila ternyata terdapat pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain dan hal tersebut diketahui sebelum hak pilihnya dipergunakan, maka hak pilihnya dianggap tidak sah.