For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 193 Tahun 1965

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 193 Tahun 1965 tentang Penunjukan Wakil Perdana Menteri II Dr. J. Leimena Sebagai Pejabat Presiden Sehari-Hari

Also known as: Keppres 193/1965 · Keppres No. 193 Tahun 1965 · Keppres Nomor 193 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:26 Juni 1965Publication Date:26 Juni 1965
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenunjukan Wakil Perdana Menteri II Dr. J. Leimena Sebagai Pejabat Presiden Sehari-Hari
LocationPemerintah Pusat
Effective Date26 Juni 1965
Publication Date26 Juni 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 193 Tahun 1965 ini dikeluarkan dengan latar belakang kepergian Presiden ke luar negeri, sehingga diperlukan penunjukan pejabat negara lain untuk menjalankan tugas sehari-hari Presiden. Wakil Perdana Menteri II, Dr. J. Leimena, ditunjuk sebagai Pejabat Presiden selama Presiden berada di luar negeri. Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan berakhir setelah Presiden kembali ke Tanah Air. Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pejabat dan lembaga negara untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.

(-)

(-)