For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 13 Tahun 1963

Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1963 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1962 Tentang Perjanjian Karya Antara Perusahaan Negara Pertamina Dan Pan American Oil Company Menjadi Undang-Undang

Also known as: UU 13/1963 · UU No. 13 Tahun 1963 · UU Nomor 13 Tahun 1963

Status:
Active
Effective Date:18 Juni 1962Publication Date:28 November 1963
Pertambangan Minyak dan Gas BumiBUMN & BUMDPenanaman Modal

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePenetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1962 Tentang Perjanjian Karya Antara Perusahaan Negara Pertamina Dan Pan American Oil Company Menjadi Undang-Undang
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Juni 1962
Publication Date28 November 1963
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan Ini
  • Jenis Peraturan: Ini adalah Undang-Undang (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1963) yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4 Tahun 1962 menjadi Undang-Undang.

  • Apakah Peraturan Baru? Secara substansial peraturan ini bukan "peraturan kebijakan baru" di tingkat isi, melainkan pengukuhan (ratifikasi) terhadap Perppu No. 4 Tahun 1962 dan pengesahan perjanjian karya yang tercantum; dengan demikian statusnya adalah legalisasi formal Perppu menjadi Undang-Undang.

  • Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak secara langsung menggantikan undang-undang lain; yang dilakukannya adalah menetapkan dan mengesahkan Perppu No. 4 Tahun 1962 menjadi Undang-Undang. Namun ia ditempatkan dalam konteks perubahan mendasar yang diprakarsai oleh Undang-Undang No. 44 Prp Tahun 1960 dan peraturan pelaksana selanjutnya (mis. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1963) yang mengubah rezim pengusahaan minyak bumi sebelumnya.

  • Mengubah Peraturan Sebelumnya? Secara langsung Undang-Undang ini tidak mencantumkan pasal-pasal yang mengubah teks undang-undang lain; fungsinya adalah mengesahkan Perppu No.4/1962. Namun dari segi materiil, pengesahan ini bagian dari rangka hukum yang mengubah pelaksanaan hak-hak pertambangan sebagaimana dirumuskan sejak Undang-Undang No. 44 Prp Tahun 1960 dan tindak lanjutnya.

  • Status Berlaku:

    • Diundangkan pada tanggal 28 November 1963 (tertanda Presiden dan Sekretaris Negara).
    • Memiliki daya berlaku surut (retroactive effect) hingga tanggal 18 Juni 1962 sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang ini.
    • Dengan pengundangan ini, Perppu No. 4 Tahun 1962 menjadi Undang-Undang yang berlaku sebagai dasar hukum untuk pengesahan Perjanjian Karya antara Perusahaan Negara Pertamina dan Pan American Indonesia Oil Company.

Isi Kebijakan Utama
  • Tujuan dan Latar Belakang:

    • Tujuan utama Undang-Undang ini adalah untuk mengesahkan secara formal Perjanjian Karya antara Perusahaan Negara Pertamina dan Pan American Indonesia Oil Company yang sebelumnya diatur oleh Perppu No. 4 Tahun 1962.
    • Latar belakangnya adalah kebijakan nasional yang dicetuskan melalui Undang-Undang No. 44 Prp Tahun 1960 untuk meniadakan hak-hak pertambangan absolut pihak asing dan menegakkan penguasaan negara atas sumber daya minyak dan gas bumi demi kemakmuran rakyat (prinsip pasal 33 UUD 1945 dan Manifesto Politik 1959).
    • Kebijakan ini juga merupakan tindak lanjut dari perundingan internasional (Persetujuan Tokyo 1 Juni 1963) dan perundingan lanjutan yang berujung pada perumusan teknis-finansial perjanjian pada 26 September 1963.

  • Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:

    • Undang-Undang secara eksplisit mengesahkan perjanjian yang dilampirkan; dengan pengesahan ini, kewajiban dan hak yang tertera dalam Perjanjian Karya menjadi mempunyai kekuatan hukum nasional (lihat Pasal 1).
    • Berdasarkan konteks UU No. 44 Prp/1960 dan memori penjelasan, kewajiban termasuk pembagian keuntungan (mis. acuan pembagian 60-40 dari keuntungan bersih sebagaimana dinyatakan dalam memori penjelasan), kewajiban penyesuaian teknis dan finansial, serta kewajiban kontraktual pelaksanaan pekerjaan pertambangan oleh kontraktor yang ditunjuk bila Pertamina tidak dapat melaksanakannya sendiri.
    • Hak-hak yang ditegaskan meliputi hak Pertamina sebagai Perusahaan Negara untuk mengawasi, mengontrol, dan pada akhirnya mengambil alih pelaksanaan pengusahaan dalam jangka waktu yang ditentukan (hak penguasaan negara atas sumber daya).

  • Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:

    • Sovereignty Negara atas sumber daya alam dan pengembalian kekuasaan pertambangan kepada Negara (prinsip pasal 33 UUD 1945).
    • Perusahaan Negara sebagai pelaksana utama usaha pertambangan minyak dan gas bumi; keterlibatan perusahaan asing hanya sebagai kontraktor berdasarkan pengangkatan oleh Perusahaan Negara.
    • Perlunya pembagian manfaat ekonomi yang nyata bagi negara dan rakyat (efektivitas ekonomi dan finansial, mis. pembagian hasil 60-40 yang disebut dalam memori penjelasan sebagai garis besar).
    • Penyesuaian dan transisi dari rezim lama kepada rezim baru dengan memberi kesempatan adaptasi melalui ketentuan peralihan.

  • Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:

    • Pengesahan perjanjian melalui lampiran bahasa Indonesia dan bahasa Inggris yang menjadi bagian integral Undang-Undang (Pasal 1), sehingga perjanjian itu mempunyai status hukum nasional.
    • Pemberlakuan efek mundur (retroactive) untuk mengamankan posisi hukum transaksi yang telah terjadi sejak 18 Juni 1962 (Pasal 2).
    • Pelaksanaan teknis dan finansial diatur oleh ketentuan perjanjian yang disusun berdasarkan pedoman Persetujuan Tokyo dan peraturan nasional (UU No.44 Prp/1960 dan Peraturan Pemerintah pelaksana seperti PP No. 18/1963).
    • Untuk hal-hal yang tidak diatur secara spesifik dalam Undang-Undang ini, pelaksanaan mengacu pada ketentuan UU No.44 Prp/1960, peraturan pelaksana, dan ketentuan kontrak yang dilampirkan.

Ketentuan Peralihan
  • Masa Berlaku dan Implementasi:

    • Undang-Undang ini mulai berlaku sejak saat diundangkan, yaitu tanggal 28 November 1963 (Pasal 2).
    • Undang-Undang memberikan daya surut sehingga ketentuan hukum berlaku sejak 18 Juni 1962 (Pasal 2). Ini berarti status hukum perjanjian dan hak-kewajiban yang timbul sejak tanggal tersebut diakui oleh negara.

  • Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:

    • Dengan adanya pengesahan, hubungan hukum antara Pertamina dan Pan American yang telah berlangsung sejak 18 Juni 1962 dianggap sesuai dan dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang ini.
    • Memori penjelasan menguraikan bahwa Pemerintah sebelumnya memberi pilihan kepada maatschappij asing (melalui PP No. 18/1963) untuk menyesuaikan diri: mencapai persetujuan, menghentikan kegiatan, atau bekerja berdasarkan rezim baru; Undang-Undang ini merealisasikan opsi persetujuan untuk Pan American melalui pengesahan perjanjian.

  • Batas Waktu Penyesuaian:

    • Undang-Undang ini sendiri tidak menetapkan batas waktu penyesuaian tambahan selain menyatakan retroaktivitas sampai 18 Juni 1962. Ketentuan batas waktu peralihan yang lebih rinci merupakan bagian dari UU No.44 Prp/1960 dan Peraturan Pemerintah pelaksana (mis. waktu peralihan yang disebut dalam permulaan kebijakan sejak 1960 dan tindak lanjut melalui PP No.18/1963).

  • Grandfathering Clauses:

    • Secara praktis, pengesahan perjanjian karya ini berfungsi sebagai bentuk grandfathering bagi Pan American Indonesia Oil Company untuk operasinya sejak 18 Juni 1962—yakni aktivitas yang telah dilakukan selama periode peralihan diakui dan diberikan dasar hukum melalui Undang-Undang ini.
    • Namun Undang-Undang ini tidak memuat klausul grandfathering numerik yang lebih luas; perlindungan semacam itu terbatas pada perjanjian yang dilampirkan dan pihak-pihak yang terikat di dalamnya.

Sanksi

Tidak mengatur sanksi