on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Undang-undang (UU) Nomor 13 Tahun 1963 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1962 Tentang Perjanjian Karya Antara Perusahaan Negara Pertamina Dan Pan American Oil Company Menjadi Undang-Undang
Also known as: UU 13/1963 · UU No. 13 Tahun 1963 · UU Nomor 13 Tahun 1963
Jenis Peraturan: Ini adalah Undang-Undang (Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 1963) yang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 4 Tahun 1962 menjadi Undang-Undang.
Apakah Peraturan Baru? Secara substansial peraturan ini bukan "peraturan kebijakan baru" di tingkat isi, melainkan pengukuhan (ratifikasi) terhadap Perppu No. 4 Tahun 1962 dan pengesahan perjanjian karya yang tercantum; dengan demikian statusnya adalah legalisasi formal Perppu menjadi Undang-Undang.
Menggantikan Peraturan Sebelumnya? Peraturan ini tidak secara langsung menggantikan undang-undang lain; yang dilakukannya adalah menetapkan dan mengesahkan Perppu No. 4 Tahun 1962 menjadi Undang-Undang. Namun ia ditempatkan dalam konteks perubahan mendasar yang diprakarsai oleh Undang-Undang No. 44 Prp Tahun 1960 dan peraturan pelaksana selanjutnya (mis. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1963) yang mengubah rezim pengusahaan minyak bumi sebelumnya.
Mengubah Peraturan Sebelumnya? Secara langsung Undang-Undang ini tidak mencantumkan pasal-pasal yang mengubah teks undang-undang lain; fungsinya adalah mengesahkan Perppu No.4/1962. Namun dari segi materiil, pengesahan ini bagian dari rangka hukum yang mengubah pelaksanaan hak-hak pertambangan sebagaimana dirumuskan sejak Undang-Undang No. 44 Prp Tahun 1960 dan tindak lanjutnya.
Status Berlaku:
Tujuan dan Latar Belakang:
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan:
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur:
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan:
Masa Berlaku dan Implementasi:
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada:
Batas Waktu Penyesuaian:
Grandfathering Clauses:
Tidak mengatur sanksi