For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 10 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Lembaga Pelatihan Kerja

Also known as: Perda Kota Metro 10/2002 · Perda Kota Metro No. 10 Tahun 2002 · Perda Kota Metro Nomor 10 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:22 Mei 2002Publication Date:22 Mei 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Izin Penyelenggaraan Lembaga Pelatihan Kerja
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date22 Mei 2002
Publication Date22 Mei 2002
Place of EnactmentMetro

(-)

Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 10 Tahun 2002 mengatur tentang Retribusi Izin Penyelenggaraan Lembaga Pelatihan Kerja. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan mutu sumber daya manusia melalui lembaga pelatihan kerja dan mengatur pungutan daerah sebagai sumber pendapatan asli daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi izin penyelenggaraan lembaga pelatihan kerja, dengan objek retribusi adalah setiap penyelenggaraan, daftar ulang, dan pengesahan sertifikat pelatihan kerja. Subjek retribusi adalah setiap lembaga pelatihan kerja yang diselenggarakan oleh perseorangan, kelompok, badan hukum, atau badan usaha.
  2. Tata Cara Perizinan: Setiap penyelenggara pelatihan kerja harus mengajukan permohonan izin kepada Kepala Daerah dengan melengkapi persyaratan terkait kurikulum, tenaga pendidik, sarana dan prasarana, serta rekomendasi dari Kepala Desa/Lurah dan Camat. Izin berlaku selama jenis kegiatan tidak berubah dan wajib didaftar ulang.
  3. Ketentuan Perizinan: Lembaga pelatihan kerja wajib melaporkan keberadaan kepada Dinas/Instansi yang ditunjuk dan diberikan status "Tercatat". Evaluasi dilakukan dalam tempo 1 bulan sejak tercatat. Lembaga yang mendapatkan izin wajib memberi laporan keadaan siswa setiap 3 bulan dan setiap akan mengadakan ujian.
  4. Penyelenggaraan Pelatihan Kerja: Untuk menjamin mutu, lembaga pelatihan kerja diklasifikasikan dalam 4 tipe (C, B, A, dan khusus) yang masing-masing mendapatkan keringanan dalam hal lamanya masa perizinan. Setiap penyelenggara wajib melaporkan keadaan pelatihan kerja setiap triwulan dan melaksanakan pengujian dan sertifikasi.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Setiap lembaga yang mendapat persetujuan izin, daftar ulang izin, dan pengesahan sertifikat wajib membayar retribusi dengan besaran yang telah ditetapkan.

(-)

1. Lembaga Pelatihan Kerja yang tidak mematuhi Pasal 6 dan 7 dikenai sanksi berupa penghentian sementara kegiatan belajar mengajar, penundaan proses pemberian izin, atau diwajibkan membayar denda. 2. Wajib Retribusi yang merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak 4 kali jumlah Retribusi yang terutang.