For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Manokwari 2/2021 · Perda Kabupaten Manokwari No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:22 Juni 2021Publication Date:22 Juni 2021
Aset Milik Negara & DaerahKeuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengelolaan Barang Milik Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Manokwari
Effective Date22 Juni 2021
Publication Date22 Juni 2021
Place of EnactmentManokwari

Peraturan ini mencabut: 1. (-) Peraturan ini mengubah: 1. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah bertujuan untuk melaksanakan tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah sebagai pejabat penatausahaan barang, Kepala OPD sebagai pengguna barang, dan pejabat lain yang terkait. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Proses penyusunan RKBMD dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi OPD serta ketersediaan barang milik daerah. Pengadaan: Pelaksanaan pengadaan barang milik daerah harus efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. Penggunaan: Bupati menetapkan status penggunaan barang milik daerah untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi OPD. Pemanfaatan: Pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi OPD melalui sewa, pinjam pakai, KSP, BGS/BSG, dan KSPI. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang milik daerah melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. Pemusnahan: Tindakan memusnahkan fisik dan/atau kegunaan barang milik daerah. Penghapusan: Tindakan menghapus barang milik daerah dari daftar barang. Penatausahaan: Rangkaian kegiatan meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah. Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian: Bupati menetapkan kebijakan pengelolaan barang milik daerah, dengan pengawasan dan pengendalian dilakukan oleh Pengguna Barang dan Pengelola Barang. Pengelolaan Barang Milik Daerah pada BLUD: Pengelolaan barang milik daerah yang digunakan oleh BLUD mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai BLUD. Barang Milik Daerah Berupa Rumah Negara: Pengaturan mengenai rumah negara sebagai tempat tinggal pejabat dan pegawai negeri sipil.

(-)

1. Penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran apabila: penyewa belum menyerahkan barang milik daerah yang disewa pada saat berakhirnya jangka waktu sewa; perbaikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (4) belum dilakukan atau diperkirakan belum selesai menjelang berakhirnya jangka waktu sewa; dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 belum selesai dilaksanakan paling lambat sebelum berakhirnya jangka waktu sewa. 2. Dalam hal penyerahan, perbaikan, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, penyewa dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. 3. Dalam hal perbaikan, penggantian, dan atau penggantian barang milik daerah belum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyewa dikenakan sanksi administratif berupa denda, sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. 4. Mitra dikenakan sanksi administratif berupa surat teguran dalam hal: belum melakukan perbaikan dan/atau penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal 120 pada saat berakhirnya KSPI; atau belum menyerahkan barang milik daerah yang menjadi objek KSPI dan/atau hasil pemanfaatan pada saat berakhirnya KSPI. 5. Dalam hal perbaikan, penggantian, dan/atau penyerahan barang milik daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 belum dilakukan terhitung 1 (satu) bulan sejak diterbitkannya surat teguran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121, mitra dikenakan sanksi administratif berupa surat peringatan. 6. Dalam hal perbaikan, penggantian, dan/atau penyerahan barang milik daerahbelum dilakukan terhitung 1 (bulan) sejak diterbitkannya surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mitra dikenakan sanksi administratif berupa denda sebagaimana diatur dalam naskah perjanjian. 7. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.