For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan pada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas

Also known as: Peraturan LKPP 3/2018 · Peraturan LKPP No. 3 Tahun 2018 · Peraturan LKPP Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:9 Mei 2018Publication Date:2 Mei 2018
Standar & Pedoman TeknisPerencanaan Pembangunan NasionalPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemeTata Cara Pemilihan dan Penetapan Panel Konsultan pada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date09 Mei 2018
Publication Date02 Mei 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan tata cara pemilihan dan penetapan panel konsultan pada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP). Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 11 B ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 122 Tahun 2016. Ketentuan substansial mencakup pembentukan Kelompok Kerja Panel Konsultan yang bertugas melaksanakan prakualifikasi dan seleksi badan usaha jasa konsultansi. Panel Konsultan terdiri dari badan usaha yang telah lulus prakualifikasi dan menandatangani kontrak payung. Badan usaha yang mengikuti prakualifikasi harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki izin usaha dan pengalaman pekerjaan yang sejenis. Ketua KPPIP dan Ketua Pelaksana KPPIP memiliki tugas dan kewenangan dalam menetapkan kebutuhan dan daftar Panel Konsultan.

(-)

(-)