For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2024

Also known as: Perda Provinsi Papua 2/2024 · Perda Provinsi Papua No. 2 Tahun 2024 · Perda Provinsi Papua Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:22 Januari 2024Publication Date:19 Januari 2024
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun anggaran 2024
LocationPemerintah Provinsi Papua
Effective Date22 Januari 2024
Publication Date19 Januari 2024
Place of EnactmentJayapura

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua untuk Tahun Anggaran 2024. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp 2.739.243.604.215,00, belanja daerah sebesar Rp 3.009.243.604.215,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (270.000.000.000,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp 285.000.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp 15.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 270.000.000.000,00.

Pendapatan Daerah: Terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain PAD yang Sah. Dana Transfer meliputi Dana Transfer Umum, Dana Transfer Khusus, Dana Otonomi Khusus, Dana Tambahan Infrastruktur, dan Pendapatan Transfer Antar Daerah.

Belanja Daerah: Terdiri dari Belanja Operasi, Belanja Modal, Belanja Tidak Terduga, dan Belanja Transfer. Belanja Operasi mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, dan Belanja Bantuan Sosial. Belanja Modal meliputi Belanja Tanah, Belanja Peralatan dan Mesin, Belanja Gedung dan Bangunan, Belanja Jalan, Jaringan, dan Irigasi, Belanja Aset Tetap Lainnya, dan Belanja Aset Lainnya.

Pembiayaan Daerah: Penerimaan pembiayaan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya (SiLPA). Pengeluaran pembiayaan digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) pemerintah daerah.

Gubernur menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024. Pemerintah Provinsi Papua dapat melakukan pengeluaran yang belum cukup tersedia atau belum dianggarkan dalam Perda tentang APBD dalam kondisi tertentu seperti bencana alam, keadaan darurat, keperluan mendesak, dan penyesuaian dana transfer.

(-)

(-)