on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2003 tentang Izin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja
Also known as: Perda Kota Jambi 5/2003 · Perda Kota Jambi No. 5 Tahun 2003 · Perda Kota Jambi Nomor 5 Tahun 2003
Peraturan Daerah Kota Jambi Nomor 05 Tahun 2003 tentang Izin Penyelenggaraan Pelatihan Kerja dibentuk dengan tujuan untuk mengatur dan mengendalikan penyelenggaraan pelatihan kerja di Kota Jambi, seiring dengan kebutuhan tenaga kerja profesional dan berkualitas di era globalisasi.
Peraturan ini mengatur tentang jenis-jenis pelatihan kerja yang dapat diselenggarakan, ketentuan perizinan bagi penyelenggara pelatihan kerja, pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelatihan kerja, serta retribusi yang dikenakan atas izin penyelenggaraan pelatihan kerja.
Setiap orang atau badan yang menyelenggarakan usaha pelatihan kerja bagi masyarakat umum wajib memiliki izin dari Kepala Daerah. Untuk memperoleh izin, pemohon harus mengajukan permohonan tertulis kepada Kepala Daerah melalui Dinas Tenaga Kerja, Kependudukan dan Catatan Sipil dengan melampirkan persyaratan yang telah ditentukan. Izin berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Pemerintah Daerah berwenang melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan penertiban terhadap kegiatan penyelenggaraan pelatihan kerja. Setiap pemegang izin wajib melakukan pendaftaran ulang satu kali setahun dan dikenakan retribusi. Keterlambatan pendaftaran ulang dikenakan sanksi administrasi berupa denda.
Peraturan ini juga mengatur tentang kewajiban dan larangan bagi penyelenggara pelatihan kerja, serta sanksi administratif bagi pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.