For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005 Tahun 2005

Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12/P/M.KOMINFO/7/2005 Tahun 2005 tentang Penghematan Energi Di Lingkungan Lembaga Penyiaran

Also known as: Permenkominfo 12/P/M.KOMINFO/7/2005 · Permenkominfo No. 12/P/M.KOMINFO/7/2005

Status:
Inactive
Effective Date:29 Juli 2005Publication Date:29 Juli 2005
Pertambangan & Sumber EnergiTelekomunikasi & Dunia Digital

Information

TypePeraturan Menteri Komunikasi dan Informatika
ThemePenghematan Energi Di Lingkungan Lembaga Penyiaran
LocationKementerian Komunikasi dan Informatika
Effective Date29 Juli 2005
Publication Date29 Juli 2005
Place of EnactmentJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 121/P/M.KOMINFO/2005 ditetapkan pada 29 Juli 2005 dan pada teks peraturan sendiri dinyatakan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) bulan serta "sewaktu-waktu dapat ditinjau kembali". Dengan ketentuan waktu tersebut, secara otomatik peraturan ini telah berhenti berlaku setelah berlalunya jangka waktu 5 bulan kecuali pernah diperpanjang atau ditinjau kembali secara resmi oleh penerbit peraturan (Kementerian Komunikasi dan Informatika). Berdasarkan dokumen yang dianalisis, tidak ada catatan perpanjangan atau amandemen dalam teks Peraturan ini sehingga tanggal berakhirnya efektif diperkirakan pada sekitar 29 Desember 2005 (lima bulan sejak penetapan).

Hubungan dengan Peraturan Lain
  • Peraturan yang dicabut atau dinyatakan tidak berlaku oleh Peraturan ini: Pasal 5 menyatakan bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Nomor 121/P/M.KOMINFO/2005, Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2005 tentang Pengurangan Waktu Siaran Lembaga Penyiaran di Seluruh Indonesia Dalam Rangka Penghematan Energi Nasional dinyatakan tidak berlaku.

  • Pengganti: Dalam teks Peraturan ini tidak disebutkan peraturan pengganti yang menggantikan Peraturan Nomor 121 setelah berakhirnya jangka waktu 5 bulan. Dengan demikian, Peraturan ini sendiri tidak menunjuk pengganti permanen. Untuk mengetahui apakah ada peraturan selanjutnya yang mengatur hal serupa, diperlukan penelusuran peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika atau peraturan sektoral berikutnya di luar dokumen ini.

  • Riwayat perubahan sebelum dicabut: Dalam dokumen ini tidak tercantum amandemen atau perubahan internal terhadap Peraturan Nomor 121/P/M.KOMINFO/2005. Satu-satunya riwayat yang dicatat adalah bahwa Peraturan ini menyatakan tidak berlakunya Peraturan Menteri Nomor 11 Tahun 2005. Tidak ditemukan catatan perubahan lain pada teks yang dianalisis.

Catatan penting: Penjelasan di atas didasarkan pada teks Peraturan yang diberikan dan pernyataan jangka waktu berlaku di dalamnya. Untuk kepastian hukum mengenai apakah peraturan ini pernah diperpanjang, dicabut lebih awal, atau digantikan oleh peraturan lain setelah tanggal berakhir efektif, perlu pemeriksaan register peraturan resmi Kementerian Komunikasi dan Informatika serta database peraturan nasional.

Isi Kebijakan Historis

Penekanan: Uraian berikut menjelaskan isi kebijakan pada masa Peraturan ini masih berlaku; semua poin bersifat historis karena peraturan ini TIDAK BERLAKU sekarang.

Tujuan dan Latar Belakang
  • Menangani potensi atau kondisi krisis energi nasional dengan menggerakkan penghematan energi secara nasional termasuk sektor penyiaran.

  • Mendorong dukungan dan partisipasi penyelenggara penyiaran untuk mengurangi konsumsi energi tanpa mengorbankan fungsi informasi publik, khususnya dalam kondisi darurat.

  • Mengawinkan tujuan penghematan energi dengan prinsip kebebasan pers dan efektivitas kinerja penyiaran.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban utama: Stasiun televisi diwajibkan mengurangi waktu siaran pada rentang 01.00–05.00 waktu setempat.

  • Kewajiban organisasi: Setiap lembaga penyiaran wajib melakukan gerakan penghematan energi di lingkungan instansinya dan mensosialisasikan hemat energi melalui siaran.

  • Hak/pengecualian: Lembaga penyiaran televisi berlangganan dan yang memiliki kontrak pra-peraturan dapat tetap menyiarkan sesuai perjanjian; radio diperkenankan menyiarkan 24 jam; pengecualian untuk keadaan darurat/bencana.

Mengapa Peraturan Ini Tidak Berlaku Lagi
  • Peraturan ini secara tegas diberi batas waktu berlaku selama 5 bulan. Karena tidak ada catatan perpanjangan atau amandemen dalam teks yang diberikan, alasan utama berakhirnya keberlakuan adalah habisnya jangka waktu efektif.

  • Secara kontekstual, peraturan yang bersifat sementara semacam ini biasanya diberlakukan sebagai langkah darurat/sementara mengikuti Instruksi Presiden terkait penghematan energi; setelah situasi dinilai membaik atau kebijakan diganti, peraturan sementara tersebut dihentikan atau digantikan.

Dampak Pencabutan (Historis)
  • Setelah berakhirnya masa berlakunya, ketentuan wajib pengurangan waktu siaran sebagaimana diatur dalam Peraturan ini tidak lagi mengikat lembaga penyiaran berdasarkan peraturan tersebut.

  • Stasiun televisi dapat kembali menata jam siarannya sesuai peraturan lain yang berlaku (mis. ketentuan izin penyiaran, kontrak komersial, atau peraturan teknis berikutnya) kecuali jika ada peraturan baru yang mengatur pengurangan waktu siaran.

  • Sosialisasi dan gerakan penghematan energi yang sudah dijalankan selama periode berlaku berpotensi memberikan efek jangka pendek pada perilaku internal organisasi, namun kewajiban formal dihapus saat peraturan berakhir kecuali diatur kembali oleh aturan lain.

Ketentuan Peralihan Historis

Catatan awal: Peraturan ini tidak memuat pasal peralihan rinci selain menyatakan jangka waktu berlaku 5 bulan dan kemungkinan peninjauan kembali. Analisis berikut merangkum implikasi peralihan yang wajar dari perspektif hukum tata usaha pemerintahan dan penyiaran.

Ketentuan Peralihan Saat Dicabut atau Berakhir
  • Secara formal, saat jangka waktu 5 bulan berakhir, ketentuan pengurangan waktu siaran tidak lagi berlaku. Tidak ada pasal dalam teks yang menetapkan prosedur transisi operasional lanjutan.

  • Jika pihak berwenang (Kementerian) melakukan peninjauan dan mengeluarkan peraturan pengganti, transisi akan mengacu pada ketentuan peralihan yang tercantum dalam peraturan pengganti tersebut.

Transisi ke Peraturan Pengganti
  • Dalam praktik administratif, transisi umumnya mensyaratkan pemberitahuan resmi kepada lembaga penyiaran, pedoman teknis pelaksanaan, dan jangka waktu adaptasi. Karena Peraturan ini tidak menunjuk pengganti, transisi formal hanya terjadi jika dan ketika peraturan baru diterbitkan.

Hak dan Kewajiban yang Masih Berlanjut
  • Hak dan kewajiban berdasarkan kontrak komersial antar pihak (mis. kontrak siaran langsung yang disebut pengecualian dalam pasal) tetap berlaku sepanjang kontrak tersebut sah dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

  • Kewajiban lain yang lahir dari peraturan sektoral lain (mis. UU Penyiaran atau peraturan teknis lain) tetap mengikat meskipun kewajiban khusus pengurangan waktu dari Permen ini berakhir.

Penyelesaian Perkara yang Belum Selesai
  • Perkara administratif atau penegakan yang dimulai selama masa berlakunya peraturan tetap dapat diselesaikan berdasarkan peraturan yang saat itu berlaku, kecuali ada ketentuan hukum yang mengubahnya. Otoritas yang berwenang (mis. Kementerian atau Komisi Penyiaran Indonesia) akan menuntaskan proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang relevan.

  • Bila ada sengketa kontraktual atau klaim ganti rugi terkait pelaksanaan ketentuan Permen pada periode aktifnya, penyelesaian akan mengikuti ketentuan kontrak, peraturan perundang-undangan yang relevan, atau mekanisme peradilan/alternatif penyelesaian sengketa.

Sanksi (Historis)

Penegasan: Informasi berikut menggambarkan kerangka sanksi sebagaimana diacu oleh Peraturan ini pada saat peraturan masih berlaku.

Sanksi yang Dahulu Berlaku
  • Pasal 3 Peraturan ini menyatakan bahwa pelanggaran terhadap Peraturan ini dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan demikian peraturan ini tidak merinci jenis dan besaran sanksi administrasi atau pidana secara spesifik, melainkan menyerahkan rujukan pada ketentuan hukum yang lebih tinggi atau aturan pelaksana terkait penyiaran dan tata usaha negara.

  • Secara praktis, sanksi yang mungkin dikenakan saat itu adalah sanksi administratif sesuai UU Penyiaran atau peraturan pelaksana Kementerian (mis. teguran, denda administratif, pembatasan izin, atau tindakan administratif lain yang diatur lembaga berwenang), tergantung ketentuan hukum yang menjadi rujukan.

Status Sanksi Setelah Peraturan Dicabut/Berakhir
  • Setelah Peraturan ini tidak berlaku (habis masa berlaku), ketentuan sanksi yang khusus terkait pelanggaran Peraturan ini tidak lagi dapat dijadikan dasar penjatuhan sanksi baru. Namun, jika tindakan yang diduga melanggar merupakan pelanggaran terhadap peraturan lain yang tetap berlaku (mis. UU Penyiaran atau peraturan teknis lain), penegakan dapat tetap dilakukan berdasarkan peraturan tersebut.

Penyelesaian Sanksi yang Masih Berjalan
  • Kasus sanksi administratif yang prosesnya sudah dimulai selama periode berlakunya Peraturan ini dapat tetap dilanjutkan dan diselesaikan berdasarkan peraturan yang berlaku pada saat pelanggaran terjadi, kecuali ada ketentuan hukum yang menentukan sebaliknya.

  • Untuk kepastian mengenai status perkara atau sanksi tertentu yang masih berjalan, perlu verifikasi pada catatan administratif Kementerian Komunikasi dan Informatika, lembaga pengawas penyiaran (mis. Komisi Penyiaran Indonesia), atau instansi penegak terkait.

Kesimpulan singkat: Peraturan ini bersifat sementara, tidak memuat sanksi rinci sendiri, dan karena telah tidak berlaku maka dasar penjatuhan sanksi spesifik berdasarkan Permen ini juga tidak lagi tersedia. Namun, penegakan hukum atas pelanggaran dapat tetap berlangsung jika didasarkan pada peraturan lain yang masih berlaku.