For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024

Also known as: Perda Kabupaten Pekalongan 3/2025 · Perda Kabupaten Pekalongan No. 3 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Pekalongan Nomor 3 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:7 Agustus 2025Publication Date:7 Agustus 2025
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024
LocationPemerintah Kabupaten Pekalongan
Effective Date07 Agustus 2025
Publication Date07 Agustus 2025
Place of EnactmentKajen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Majene Tahun Anggaran 2024. Laporan keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2024 terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL), Neraca Pemerintah Daerah, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan catatan atas laporan keuangan, yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual.

LRA Tahun Anggaran 2024 memberikan informasi mengenai realisasi pendapatan daerah sebesar Rp. 900.775.879.182,07, realisasi belanja daerah sebesar Rp. 904.311.515.312,78, surplus/defisit anggaran sebesar Rp. 3.535.636.130,71, jumlah pembiayaan sebesar Rp. 8.371.132.827,40, dan SILPA sebesar Rp. 4.835.496.696,69.

LP-SAL Tahun Anggaran 2024 menyajikan informasi saldo anggaran lebih awal sebesar Rp. 8.475.746.848,64, penggunaan SiLPA sebesar Rp. 8.371.132.827,40, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya sebesar Rp. 104.614.021,24, dan saldo anggaran lebih akhir sebesar Rp. 4.835.496.696,69.

Neraca per 31 Desember 2024 memberikan informasi jumlah aset senilai Rp. 1.671.758.852.161,68, jumlah kewajiban senilai Rp. 69.521.069.677,33, dan jumlah ekuitas senilai Rp. 1.602.237.782.484,35.

LO Tahun Anggaran 2024 memberikan informasi pendapatan sebesar Rp. 850.414.371.243,55, beban operasi sebesar Rp. 718.257.232.343,68, beban transfer sebesar Rp. 55.178.321.370,98, surplus non operasional sebesar Rp. 8.432.466.165,00, defisit non operasional sebesar Rp. 4.639.469.695,93, defisit pos luar biasa senilai Rp. 518.665.643,00, dan Defisit LO senilai Rp. 28.611.238.546,33.

LAK Tahun Anggaran 2024 menyajikan informasi saldo awal kas senilai Rp. 8.480.304.393,60, surplus arus kas dari aktifitas operasi sebesar Rp. 65.687.381.462,47, defisit arus kas dari aktifitas investasi sebesar Rp. 69.223.017.593,18, defisit arus kas dari aktifitas transitoris sebesar Rp. 95.321.122,00, dan saldo akhir kas sebesar Rp. 4.849.337.935,69.

LPE Tahun Anggaran 2024 menyajikan informasi kenaikan ekuitas sampai dengan 31 Desember tahun 2024 dibandingkan dengan ekuitas awal sebesar Rp. 1.628.208.973.061,58, Defisit LO sebesar Rp28.611.238.546,33 dan dampak kumulatif perubahan Ekuitas sebesar Rp. 2.640.047.969,10 sehingga diperoleh Ekuitas akhir sebesar Rp. 1.602.237.782.484,35.

Catatan atas laporan keuangan Tahun Anggaran 2024 memuat informasi baik secara kuantitatif maupun kualitatif atas pos laporan keuangan.

Dokumen pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)