For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 91 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1969 tentang Mengubah Keputusan Presidium Kabinet Amanat Penderitaan Rakyat Republik Indonesia Nomor 107/Ek/Kep/12/1966 Tentang Susunan Badan Pimpinan Umum Proyek Survey Agro Ekonomi

Also known as: Keppres 91/1969 · Keppres No. 91 Tahun 1969 · Keppres Nomor 91 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:14 November 1969Publication Date:14 November 1969
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengubah Keputusan Presidium Kabinet Amanat Penderitaan Rakyat Republik Indonesia Nomor 107/Ek/Kep/12/1966 Tentang Susunan Badan Pimpinan Umum Proyek Survey Agro Ekonomi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 November 1969
Publication Date14 November 1969
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini dibuat dengan tujuan untuk memperluas susunan Badan Pimpinan Umum Proyek Survey Agro Ekonomi. Hal ini dilakukan untuk mencapai koordinasi dan efisiensi kerja yang lebih baik dengan melibatkan pejabat-pejabat dari berbagai departemen dan lembaga.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan susunan Badan Pimpinan Umum Proyek Survey Agro Ekonomi yang terdiri dari berbagai pejabat tinggi dari Departemen Pertanian, Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik, Departemen Dalam Negeri, Departemen Transmigrasi, Departemen Perdagangan, Departemen Perindustrian, dan Bank Indonesia. Menteri Pertanian ditunjuk sebagai Ketua, dengan Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian sebagai Wakil Ketua. Susunan dan tugas masing-masing anggota serta tata kerja badan ini akan diatur lebih lanjut oleh ketentuan pelaksanaan.

(-)

(-)