Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, perlunya penggeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang efektif.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau untuk memenuhi kebutuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat, seperti pembayaran gaji dan tunjangan, jaminan kesehatan PNS, dan jasa langganan.
Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran, termasuk ringkasan perubahan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan lampiran pinjaman daerah dan obligasi daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaannya.