For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2018

Also known as: Perda Kabupaten Dharmasraya 10/2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 10 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:30 Oktober 2018Publication Date:30 Oktober 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN DHARMASRAYA TAHUN ANGGARAN 2018
LocationPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Effective Date30 Oktober 2018
Publication Date30 Oktober 2018
Place of EnactmentPulau Punjung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 7 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2011 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2017 Nomor 7,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 70); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 8 Tahun 2011 tentang Reribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2011 Nomor 8), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2018 (Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2018 Nomor 9,Tambahan Lembaran Daerah Nomor 80);

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dharmasraya Tahun Anggaran 2018. Latar belakang perubahan ini adalah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, perlunya penggeseran anggaran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya. Tujuan dari perubahan ini adalah untuk menyesuaikan APBD dengan kondisi terkini dan memastikan pembiayaan yang efektif. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mengalami peningkatan, terutama dari dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami peningkatan, baik belanja tidak langsung maupun belanja langsung. Pembiayaan daerah mengalami perubahan pada penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dalam keadaan darurat atau untuk memenuhi kebutuhan belanja yang bersifat wajib dan mengikat, seperti pembayaran gaji dan tunjangan, jaminan kesehatan PNS, dan jasa langganan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran, termasuk ringkasan perubahan anggaran, rincian menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi SKPD, rekapitulasi perubahan belanja, daftar perubahan jumlah pegawai, laporan keuangan pemerintah daerah, daftar kegiatan yang belum diselesaikan, dan lampiran pinjaman daerah dan obligasi daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaannya.

(-)

(-)