on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2025 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan
Also known as: Permendag 15/2025 · Permendag No. 15 Tahun 2025 · Permendag Nomor 15 Tahun 2025
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan konsumen terhadap penggunaan barang dan/atau jasa terkait keselamatan, keamanan, kesehatan, dan lingkungan hidup, serta meningkatkan daya saing mutu produk dan tenaga kerja sektor perdagangan. Ruang lingkup pengaturan standardisasi bidang perdagangan meliputi perencanaan standardisasi, perumusan, penetapan, dan/atau kaji ulang standar, penerapan dan pemberlakuan standar, lembaga penilaian kesesuaian (LPK), penilaian kesesuaian, personel standardisasi, sistem informasi standardisasi, pemantauan standar, pembinaan standardisasi, dan pengawasan standar.
Menteri memiliki kewenangan standardisasi bidang perdagangan di seluruh wilayah Indonesia dan mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Direktur Jenderal terkait perencanaan, perumusan standar, penerapan standar, LPK, penilaian kesesuaian, personel, dan pemantauan standar. Perumusan dan kaji ulang Pedoman Teknis dilaksanakan oleh Direktur. Gubernur memiliki kewenangan melakukan pembinaan terkait standardisasi di wilayah kerjanya dan dapat mendelegasikan kewenangan ini kepada kepala dinas yang membidangi perdagangan.
Perumusan standar meliputi SNI Jasa, Pedoman Teknis, dan Kualifikasi atau Kompetensi Tenaga Kerja. Prioritas perumusan standar didasarkan pada penilaian risiko keamanan, keselamatan, kesehatan, lingkungan hidup, kerugian ekonomi, peningkatan produktivitas tenaga kerja, dan daya saing. SNI Jasa dirumuskan oleh Komite Teknis yang dibentuk oleh Kepala BSN berdasarkan usulan Direktur Jenderal. Pedoman Teknis dirumuskan oleh Direktur dan ditetapkan oleh Menteri. Kualifikasi atau Kompetensi Tenaga Kerja dirumuskan oleh KSK Sektor Perdagangan berdasarkan usulan Direktur Jenderal dan ditetapkan menjadi SKKNI oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan atau menjadi KKNI oleh Menteri.