For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol

Also known as: Perda Kota Banjarbaru 05/2006 · Perda Kota Banjarbaru No. 05 Tahun 2006 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:14 Juli 2006Publication Date:7 Juli 2006
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeLarangan Minuman Beralkohol
LocationPemerintah Kota Banjarbaru
Effective Date14 Juli 2006
Publication Date07 Juli 2006
Place of EnactmentBanjarbaru

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 05 Tahun 2006 tentang Larangan Minuman Beralkohol bertujuan untuk mengendalikan peredaran minuman beralkohol di wilayah Kota Banjarbaru, mengingat dampaknya yang negatif terhadap kesehatan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat. Peraturan ini melarang setiap orang atau badan untuk memproduksi, memasok, mengedarkan, memiliki, menjual, membeli, atau mengonsumsi minuman beralkohol di wilayah Kota Banjarbaru. Pengecualian diberikan kepada hotel berbintang yang dapat memperoleh izin terbatas untuk menyediakan minuman beralkohol bagi turis asing, dengan rekomendasi dari Polresta dan izin dari Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata. Izin ini berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang. Dalam hal kegiatan ritual keagamaan, minuman beralkohol dapat diperkenankan dengan rekomendasi dari Polresta. Hotel berbintang yang memperoleh izin wajib memberikan informasi pelarangan kepada turis agar tidak mengonsumsi minuman keras di tempat umum.

(-)

1. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Barang siapa yang melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (3) dikenakan sanksi kurungan 3 (tiga) bulan atau paling banyak Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).