For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 51/PERMEN-KP/2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap

Also known as: Permen KKP 51/PERMEN-KP/2017 · Permen KKP No. 51/PERMEN-KP/2017

Status:
Active
Effective Date:21 Oktober 2017Publication Date:9 November 2017
Kelautan & Perikanan

Information

TypePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
ThemePedoman Perhitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap
LocationKementerian Kelautan dan Perikanan
Effective Date21 Oktober 2017
Publication Date09 November 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Menteri ini menetapkan pedoman perhitungan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Pengelola Produksi Perikanan Tangkap (AP3T) di lingkungan Instansi Pusat dan Instansi Daerah. Pedoman ini bertujuan untuk memberikan acuan dalam menyusun kebutuhan AP3T berdasarkan beban kerja, yang ditentukan oleh indikator seperti Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, potensi sumber daya ikan, dan jumlah pelaku usaha perikanan tangkap. Pedoman ini mencakup tata cara perhitungan kebutuhan AP3T, termasuk identifikasi jenjang jabatan, inventarisasi tugas pokok, perhitungan waktu penyelesaian uraian kegiatan, dan penentuan konstanta berdasarkan standar jam kerja efektif. Peraturan ini juga mengatur tata cara pengusulan kebutuhan AP3T pada Instansi Pusat dan Instansi Daerah, yang melibatkan pengajuan usulan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kepala Badan Kepegawaian Negara.

(-)