For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 26 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 26 Tahun 1969 tentang Mengesahkan "Instrument Of Participation" yang Menandaskan Ikut Sertanya Republik Indonesia dalam Fasilitas Hak Tarik Khusus Dana Moneter Internasional

Also known as: Keppres 26/1969 · Keppres No. 26 Tahun 1969 · Keppres Nomor 26 Tahun 1969

Status:
Active
Effective Date:13 Maret 1969Publication Date:13 Maret 1969
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemeMengesahkan "Instrument Of Participation" yang Menandaskan Ikut Sertanya Republik Indonesia dalam Fasilitas Hak Tarik Khusus Dana Moneter Internasional
LocationPemerintah Pusat
Effective Date13 Maret 1969
Publication Date13 Maret 1969
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 26 Tahun 1969 mengesahkan 'Instrument of Participation' yang menandakan partisipasi Republik Indonesia dalam fasilitas hak tarik khusus Dana Moneter Internasional. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memungkinkan Indonesia mendapatkan bantuan dari Dana Moneter Internasional saat menghadapi kesulitan neraca pembayaran. Keputusan ini didasarkan pada amandemen pasal-pasal Persetujuan Dana Moneter Internasional yang memungkinkan pemberian bantuan likuiditas berupa Special Drawing Rights (SDR). Dengan menjadi peserta dalam fasilitas ini, Indonesia dapat memanfaatkan SDR untuk memperoleh valuta konvertibel ketika mengalami kesulitan neraca pembayaran. Kebijakan ini juga menegaskan bahwa Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk menandatangani pernyataan partisipasi atas nama Pemerintah Republik Indonesia.

(-)

(-)