For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 46 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2016 tentang Pengesahan Host Country Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Regional Secretariat Of Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries And Food Security On Privilages And Immunities (Persetujuan Negara Tuan Rumah Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Perikanan, Dan Ketahanan Pangan Tentang Hak Istimewa Dan Kekebalan)

Also known as: PERPRES 46/2016 · PERPRES No. 46 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 46 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 Mei 2016Publication Date:14 Mei 2016
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Host Country Agreement Between The Government Of The Republic Of Indonesia And The Regional Secretariat Of Coral Triangle Initiative On Coral Reefs, Fisheries And Food Security On Privilages And Immunities (Persetujuan Negara Tuan Rumah Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang Untuk Terumbu Karang, Perikanan, Dan Ketahanan Pangan Tentang Hak Istimewa Dan Kekebalan)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date18 Mei 2016
Publication Date14 Mei 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Presiden ini mengesahkan Persetujuan Negara Tuan Rumah antara Pemerintah Republik Indonesia dan Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang untuk Terumbu Karang, Perikanan, dan Ketahanan Pangan tentang Hak Istimewa dan Kekebalan. Persetujuan ini ditandatangani pada 1 Desember 2015 di Manado dan bertujuan untuk mengatur pemberian hak istimewa dan kekebalan bagi kantor Sekretariat Regional Prakarsa Segitiga Karang dalam melaksanakan tugasnya di Indonesia. Peraturan ini juga menetapkan bahwa jika terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dalam Bahasa Indonesia dan naskah asli dalam Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam Bahasa Inggris.

(-)

(-)