Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pajak Reklame bertujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pajak reklame, sebagai bagian dari pelaksanaan otonomi daerah. Pajak reklame dipungut dari setiap penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Semarang, dengan pengecualian reklame melalui media internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Kabupaten. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan atau memesan reklame. Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Sewa Reklame (NSR), yang dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak Reklame (NJOPR) dan Nilai Strategis Pemasangan Reklame (NSPR) yang ditetapkan oleh Bupati. Tarif pajak reklame ditetapkan sebesar 25%. Penyelenggara reklame wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak ke Perangkat Daerah yang ditunjuk paling lambat 7 hari sebelum pemasangan reklame. Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) secara benar, lengkap, dan jelas. Perangkat Daerah yang ditunjuk berwenang melakukan pemeriksaan di tempat objek pajak. Tata cara penyetoran pajak dilakukan dengan menunjukkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) ke Pemegang Kas Penerima Perangkat Daerah yang ditunjuk. Wajib Pajak diberikan waktu paling lama 15 hari sejak diterimanya SKPD untuk menyetorkan pajak terutang.