Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2019 terkait perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang kesatuan bangsa dan politik, serta optimalisasi penanganan urusan pemerintahan bidang Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat sub urusan bencana di Kabupaten Banjarnegara.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perubahan pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 14, penghapusan Pasal 10 dan Pasal 11 dari Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 2 Tahun 2016. Perubahan ini mempengaruhi struktur dan tipologi perangkat daerah di Kabupaten Banjarnegara, termasuk Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah, Badan Daerah, dan Kecamatan. Beberapa dinas mengalami perubahan tipe, seperti Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak yang menjadi Tipe A. Badan Penanggulangan Bencana Daerah juga mengalami perubahan klasifikasi menjadi Klasifikasi A. Selain itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik melaksanakan Urusan Pemerintahan Bidang Kesatuan Bangsa dan Politik dengan Intensitas Kecil.