For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gorontalo Nomor 28 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 28 Tahun 2011 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Also known as: Perda Kota Gorontalo 28/2011 · Perda Kota Gorontalo No. 28 Tahun 2011 · Perda Kota Gorontalo Nomor 28 Tahun 2011

Status:
Inactive
Effective Date:7 Juli 2011Publication Date:7 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Rumah Potong Hewan
LocationPemerintah Kota Gorontalo
Effective Date07 Juli 2011
Publication Date07 Juli 2011
Place of EnactmentGorontalo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2000 Nomor 2 Seri B)

Peraturan Daerah Kota Gorontalo Nomor 28 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam memperoleh daging yang bersih, sehat, dan halal. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pemanfaatan Rumah Potong Hewan milik Pemerintah Kota Gorontalo.

Peraturan ini mengatur tentang nama, objek, dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi yang terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, penyidikan, dan ketentuan pidana.

Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas rumah pemotongan hewan. Tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis pelayanan dan jenis ternak yang dipotong, misalnya, pemakaian tempat pemotongan untuk sapi dikenakan tarif Rp. 3.000/ekor.

(-)

Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.