Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Muria Kabupaten Kudus. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan mendorong peningkatan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kesehatan secara adil, merata, dan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Pendirian, Nama, Bentuk Hukum, dan Kedudukan: Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus beralih menjadi Perumda Tirta Muria. Perumda berkedudukan di Ibukota Daerah dan dapat membuka kantor unit di wilayah Daerah.
- Asas, Maksud, dan Tujuan: Perumda berasaskan keadilan, kepastian, keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalitas. Maksud pendirian adalah memberikan pelayanan jasa untuk kemanfaatan umum dan meningkatkan pendapatan daerah. Tujuannya adalah memberikan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kesehatan, menunjang pembangunan daerah, menciptakan kesempatan berusaha, dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah.
- Kegiatan Usaha: Menyelenggarakan pelayanan air minum dan mengembangkan jenis usaha lain yang menyangkut pendayagunaan air.
- Modal: Modal dasar ditetapkan sebesar Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
- Organ Perusahaan: Terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi.
- Pegawai Perumda Tirta Muria: Diatur mengenai pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban pegawai.
- Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya: Pembentukan satuan pengawas intern dan komite audit untuk membantu pengawasan.
- Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran: Pengaturan mengenai penyusunan dan perubahan rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran.
- Operasional: Standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, inventarisasi, kerjasama, dan pinjaman.
- Pelaporan: Pengaturan mengenai pelaporan oleh Dewan Pengawas dan Direksi.
- Penggunaan Laba: Penggunaan laba untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, dan tanggung jawab sosial.
- Tarif dan Beban Tetap: Penetapan tarif dan beban tetap air minum.
- Asosiasi: Keanggotaan dalam Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia.
- Anak Perusahaan: Pembentukan anak perusahaan.
- Penugasan Pemerintah: Penugasan dari pemerintah kepada Perumda.
- Monitoring dan Evaluasi: Monitoring dan evaluasi terhadap Perumda.
- Restrukturisasi dan Perubahan Bentuk Hukum: Restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum Perumda.
- Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran: Tata cara penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda.
- Kepailitan: Ketentuan mengenai kepailitan Perumda.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.