For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus

Also known as: Perda Kabupaten Kudus 16/2020 · Perda Kabupaten Kudus No. 16 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Kudus Nomor 16 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2020Publication Date:10 Desember 2020
Badan Usaha Milik DaerahPenyediaan Air BersihBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Umum Daerah Tirta Muria Kabupaten Kudus
LocationPemerintah Kabupaten Kudus
Effective Date10 Desember 2020
Publication Date10 Desember 2020
Place of EnactmentKudus

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2012 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 155) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2017 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Nomor 194).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Muria Kabupaten Kudus. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan mendorong peningkatan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kesehatan secara adil, merata, dan berkelanjutan, serta mewujudkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance). Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pendirian, Nama, Bentuk Hukum, dan Kedudukan: Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kudus beralih menjadi Perumda Tirta Muria. Perumda berkedudukan di Ibukota Daerah dan dapat membuka kantor unit di wilayah Daerah.
  2. Asas, Maksud, dan Tujuan: Perumda berasaskan keadilan, kepastian, keterbukaan, akuntabilitas, dan profesionalitas. Maksud pendirian adalah memberikan pelayanan jasa untuk kemanfaatan umum dan meningkatkan pendapatan daerah. Tujuannya adalah memberikan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kesehatan, menunjang pembangunan daerah, menciptakan kesempatan berusaha, dan menjadi sumber Pendapatan Asli Daerah.
  3. Kegiatan Usaha: Menyelenggarakan pelayanan air minum dan mengembangkan jenis usaha lain yang menyangkut pendayagunaan air.
  4. Modal: Modal dasar ditetapkan sebesar Rp 200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.
  5. Organ Perusahaan: Terdiri dari KPM (Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi.
  6. Pegawai Perumda Tirta Muria: Diatur mengenai pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban pegawai.
  7. Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya: Pembentukan satuan pengawas intern dan komite audit untuk membantu pengawasan.
  8. Rencana Bisnis dan Rencana Kerja dan Anggaran: Pengaturan mengenai penyusunan dan perubahan rencana bisnis serta rencana kerja dan anggaran.
  9. Operasional: Standar operasional prosedur, tata kelola perusahaan yang baik, pengadaan barang dan jasa, pemeliharaan, inventarisasi, kerjasama, dan pinjaman.
  10. Pelaporan: Pengaturan mengenai pelaporan oleh Dewan Pengawas dan Direksi.
  11. Penggunaan Laba: Penggunaan laba untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, dan tanggung jawab sosial.
  12. Tarif dan Beban Tetap: Penetapan tarif dan beban tetap air minum.
  13. Asosiasi: Keanggotaan dalam Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia.
  14. Anak Perusahaan: Pembentukan anak perusahaan.
  15. Penugasan Pemerintah: Penugasan dari pemerintah kepada Perumda.
  16. Monitoring dan Evaluasi: Monitoring dan evaluasi terhadap Perumda.
  17. Restrukturisasi dan Perubahan Bentuk Hukum: Restrukturisasi dan perubahan bentuk hukum Perumda.
  18. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran: Tata cara penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda.
  19. Kepailitan: Ketentuan mengenai kepailitan Perumda.
  20. Pembinaan dan Pengawasan: Pembinaan dan pengawasan oleh Pemerintah Daerah.

1. Dewan Pengawas dan Direksi yang telah diangkat sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan habis masa jabatan. 2. Periodesasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud. 3. Periodesasi masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan batasan untuk dapat diangkat kembali dalam masa jabatan sebagai anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)