For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur No. 33 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Also known as: Perda Kabupaten Luwu Timur 33/2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 33 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:31 Desember 2011Publication Date:31 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LocationPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Effective Date31 Desember 2011
Publication Date31 Desember 2011
Place of EnactmentMalili

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 33 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur pembangunan menara telekomunikasi agar fungsional, efektif, efisien, selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan, serta mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Perizinan Pembangunan Menara: Pembangunan menara harus didasarkan pada rekomendasi peruntukan ruang dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Menara.
  2. Penyediaan Menara: Menara dapat disediakan oleh penyelenggara telekomunikasi atau pihak lain (bukan penyelenggara telekomunikasi) yang merupakan perusahaan nasional. Pembangunannya dilaksanakan oleh penyedia jasa konstruksi.
  3. Standar Teknis: Pembangunan menara wajib mengacu pada Standar Nasional Indonesia (SNI) dan standar baku tertentu untuk menjamin keselamatan bangunan dan lingkungan.
  4. Pemanfaatan Menara Bersama: Menara telekomunikasi harus diarahkan untuk penggunaan bersama, kecuali untuk keperluan jaringan utama atau daerah yang belum terlayani atau tidak layak ekonomis.
  5. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi: Retribusi dipungut sebagai pembayaran atas pemanfaatan tata ruang pengendalian menara telekomunikasi, dengan tarif sebesar 2% dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menara telekomunikasi.
  6. Pengawasan dan Pengendalian: Bupati berwenang melakukan pengawasan dan pengendalian pembangunan serta pemanfaatan menara telekomunikasi, yang dilaksanakan oleh Tim Pengawasan dan Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara pembayaran retribusi, pengajuan keberatan, pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi, serta pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.

1. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara dan membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Penyelenggara Telekomunikasi atau Penyedia Menara, yang telah memiliki Izin Mendirikan Menara namun belum membangun menaranya sebelum Peraturan Daerah ini ditetapkan, harus menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pemilik dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan menara dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan/pencabutan izin, denda administratif, atau sanksi polisional (penyegelan/pembongkaran). 2. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang.