on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo
Also known as: Perda Kota Surakarta 1/2020 · Perda Kota Surakarta No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Surakarta Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bank Solo (Perumda BPR Bank Solo). Latar belakang pembentukan Perumda BPR Bank Solo adalah untuk membuka peluang pendapatan daerah dan memajukan perekonomian daerah. Tujuannya adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, optimalisasi pelayanan jasa keuangan dan perbankan, serta meningkatkan daya saing.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi perubahan bentuk badan hukum dari Perusahaan Daerah menjadi Perusahaan Umum Daerah, modal dasar perusahaan sebesar Rp50.000.000.000,00, serta sumber modal yang berasal dari penyertaan modal daerah, hibah, dan sumber modal lainnya. Perumda BPR Bank Solo memiliki fungsi sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat, dengan kegiatan usaha meliputi penghimpunan dana, pemberian kredit, kerjasama dengan lembaga keuangan, penempatan dana, membantu pemerintah daerah dalam penyaluran dana program, dan menjalankan usaha perbankan lainnya.
Peraturan ini juga mengatur organ perusahaan yang terdiri dari KPM (Kepala Daerah Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan Pada Perusahaan Umum Daerah), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM adalah Walikota, yang memiliki kekuasaan tertinggi. Dewan Pengawas terdiri dari unsur independen dan unsur lainnya. Direksi bertanggung jawab dalam menjalankan operasional perusahaan. Tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) juga diatur, meliputi prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran. Evaluasi kinerja perusahaan dilakukan secara periodik. SPI (Satuan Pengawas Internal) bertugas melaksanakan pemeriksaan internal dan memberikan saran perbaikan.
Peraturan ini juga mengatur mengenai rencana kerja dan laporan, laba perusahaan, penugasan khusus pemerintah daerah, pinjaman, restrukturisasi, penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pembubaran, kepailitan, dana pensiun, pembinaan dan pengawasan, pengadaan barang dan jasa.