For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Presiden (PERPRES) No. 13 Tahun 2016

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pengesahan Air Transport Agreement Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The People's Republic Of China (Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok) Beserta Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between Any Points In Contracting Parties (Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga Dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Setiap Titik Di Para Pihak)

Also known as: PERPRES 13/2016 · PERPRES No. 13 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:12 Februari 2016Publication Date:5 Februari 2016
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Information

TypePeraturan Presiden (Perpres)
ThemePengesahan Air Transport Agreement Between The Governments Of The Member States Of The Association Of Southeast Asian Nations And The Government Of The People's Republic Of China (Persetujuan Angkutan Udara Antara Pemerintah Negaranegara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara Dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok) Beserta Protocol 1 On Unlimited Third And Fourth Freedom Traffic Rights Between Any Points In Contracting Parties (Protokol 1 Mengenai Kebebasan Hak Angkut Ketiga Dan Keempat Yang Tidak Terbatas Antara Setiap Titik Di Para Pihak)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date12 Februari 2016
Publication Date05 Februari 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Pada tanggal 12 November 2010, Pemerintah Republik Indonesia menandatangani Persetujuan Angkutan Udara dengan Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok dan negara-negara anggota ASEAN. Persetujuan ini bertujuan untuk menjadi dasar hukum dalam liberalisasi penuh jasa angkutan udara antara negara-negara ASEAN dan Tiongkok, serta pelaksanaan hak angkut ketiga dan keempat bagi perusahaan angkutan udara dari negara-negara tersebut.

Ketentuan Substansial
Persetujuan ini mengatur kebebasan hak angkut ketiga dan keempat yang tidak terbatas antara setiap titik di para pihak, menunjuk bandar udara internasional yang diperjanjikan. Ini memberikan hak kepada perusahaan angkutan udara milik negara-negara anggota ASEAN dan Tiongkok untuk beroperasi secara lebih bebas dalam wilayah yang ditentukan.

(-)

(-)