For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2020 tentang INOVASI DAERAH

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 10/2020 · Perda Kabupaten Tuban No. 10 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:12 Oktober 2020Publication Date:12 Oktober 2020
Riset & Teknologi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeINOVASI DAERAH
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date12 Oktober 2020
Publication Date12 Oktober 2020
Place of EnactmentTuban

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2016 Seri D Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 69), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 13 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2019 Seri D Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Nomor 124)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Inovasi Daerah di Kabupaten Tuban. Latar belakangnya adalah untuk mendukung peningkatan kinerja Pemerintah Daerah dan pelayanan publik dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui pemacuan kreativitas dan inovasi. Tujuannya adalah mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan publik, pemberdayaan masyarakat, dan peningkatan daya saing daerah. Ketentuan substansial mencakup: - Bentuk Inovasi Daerah: inovasi tata kelola pemerintahan, inovasi pelayanan publik, dan inovasi lainnya sesuai kewenangan daerah. - Kriteria Inovasi Daerah: mengandung pembaharuan, memberi manfaat, tidak membebani masyarakat secara tidak sesuai, merupakan urusan pemerintahan daerah, dan dapat direplikasi. - Proses pengusulan inisiatif inovasi yang melibatkan berbagai pihak (Bupati, DPRD, ASN, masyarakat, dll.) dengan mekanisme evaluasi dan penetapan. - Uji coba inovasi daerah pada Perangkat Daerah yang ditunjuk sebagai laboratorium uji coba. - Penerapan inovasi yang berhasil melalui Peraturan Daerah atau Peraturan Bupati. - Pengakuan hukum atas inovasi yang berhasil diterapkan dan diseminasi. - Pendanaan kegiatan inovasi melalui APBD. - Penyediaan informasi inovasi daerah. - Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati atau Kepala Perangkat Daerah yang ditunjuk. - Peran serta masyarakat dalam mendukung inovasi daerah.

(-)

(-)