For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2012 tentang Pola Karier Pegawai Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 46/2012 · Permenhub No. 46 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 46 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:18 September 2012Publication Date:10 September 2012
Aparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePola Karier Pegawai Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date18 September 2012
Publication Date10 September 2012
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 55 Tahun 1988 tentang Pola Dasar Mutasi Jabatan dan Wilayah Kerja Pegawai di lingkungan Departemen Perhubungan. 2. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 110 Tahun 1990 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Departemen Perhubungan.

Peraturan Menteri Perhubungan ini mengatur tentang pola karier Pegawai Kementerian Perhubungan. Latar belakangnya adalah untuk membentuk Pegawai Kementerian Perhubungan yang profesional, bertanggung jawab, dan memenuhi standar kompetensi jabatan.

Tujuan dari pola karier ini adalah untuk memberikan arah yang jelas bagi pembinaan pegawai berbasis kompetensi, meningkatkan kinerja jabatan melalui pengangkatan pegawai yang berkompeten, serta menciptakan iklim kerja yang kondusif. Sasaran pola karier meliputi peningkatan motivasi dan potensi pegawai, peningkatan pengetahuan dan keterampilan melalui diklat kompetensi, penyiapan pegawai yang berpotensi, dan penciptaan iklim kerja yang kolaboratif.

Ketentuan substansial mencakup alur pengembangan karier yang berbasis standar kompetensi jabatan dan profil kompetensi individu. Pengangkatan pegawai meliputi Jabatan Struktural, Jabatan Fungsional Tertentu, dan Jabatan Fungsional Umum. Pengangkatan dalam Jabatan Struktural dilakukan secara berjenjang, vertikal, horizontal, dan diagonal. Pengembangan karier juga memperhatikan unsur-unsur kepegawaian seperti jabatan, pangkat/golongan, pendidikan, dan diklat. Penilaian berbasis standar kompetensi jabatan meliputi unsur pokok (pendidikan, jurusan, diklat kepemimpinan, diklat kompetensi, pangkat/golongan), unsur penunjang (pengalaman jabatan, penilaian kinerja, disiplin), dan assessment.

Peraturan ini juga mengatur penyiapan daftar calon pemangku jabatan melalui Sistem Informasi Jabatan (SIJ), assessment untuk mengukur potensi dan prediksi keberhasilan pegawai, serta mekanisme pelaksanaan pola karier yang melibatkan Baperjakat.

(-)

(-)