on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Jati Mandiri
Also known as: Perda Kota Cimahi 1/2023 · Perda Kota Cimahi No. 1 Tahun 2023 · Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2023
Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah (PD) Jati Mandiri. Latar belakang pembubaran ini adalah karena PD Jati Mandiri tidak mampu menghasilkan kinerja yang baik dan tidak sehat sebagai badan usaha, sehingga perlu dibubarkan untuk menjamin kepastian hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pembubaran PD Jati Mandiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: