For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pembubaran Perusahaan Daerah Jati Mandiri

Also known as: Perda Kota Cimahi 1/2023 · Perda Kota Cimahi No. 1 Tahun 2023 · Perda Kota Cimahi Nomor 1 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:7 Februari 2023Publication Date:7 Februari 2023
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembubaran Perusahaan Daerah Jati Mandiri
LocationPemerintah Kota Cimahi
Effective Date07 Februari 2023
Publication Date07 Februari 2023
Place of EnactmentCimahi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2006 tentang Perusahaan Daerah Jati Mandiri Kota Cimahi (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2006 Nomor 66) beserta seluruh peraturan pelaksanaannya.

Peraturan Daerah Kota Cimahi ini mengatur tentang pembubaran Perusahaan Daerah (PD) Jati Mandiri. Latar belakang pembubaran ini adalah karena PD Jati Mandiri tidak mampu menghasilkan kinerja yang baik dan tidak sehat sebagai badan usaha, sehingga perlu dibubarkan untuk menjamin kepastian hukum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan pembubaran PD Jati Mandiri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Pernyataan pembubaran PD Jati Mandiri yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2006.
  2. Tahapan pembubaran yang meliputi pengumuman, inventarisasi aset dan kewajiban, penyelesaian perpajakan, dan administrasi pembubaran, yang dilakukan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk dengan Keputusan Wali Kota.
  3. Rekomendasi Tim Likuidasi kepada Wali Kota terkait penyelesaian aset, kewajiban, dan keberatan pihak ketiga.
  4. Koordinasi Tim Likuidasi dengan DPRD dalam pelaksanaan likuidasi.
  5. Pengalihan seluruh keuangan dan aset PD Jati Mandiri setelah dibubarkan menjadi aset Pemerintah Daerah Kota.
  6. Pengalihan hak dan kewajiban PD Jati Mandiri setelah dibubarkan menjadi hak dan kewajiban Pemerintah Daerah Kota, berdasarkan laporan keuangan penutup dan rekomendasi Tim Likuidasi.
  7. Tidak adanya kewajiban Pemerintah Daerah untuk mengangkat kembali Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan PD Jati Mandiri yang telah diberhentikan, dengan tetap memperhatikan hak dan kewajiban mereka.
  8. Jangka waktu pelaksanaan tahapan pembubaran paling lama 14 bulan, yang dapat diperpanjang jika diperlukan.

(-)

(-)