For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan

Also known as: Peraturan BPH Migas 2/2023 · Peraturan BPH Migas No. 2 Tahun 2023 · Peraturan BPH Migas Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Active
Publication Date:18 Agustus 2023
Pertambangan & Sumber Energi

Information

TypePeraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi
Effective Date-
Publication Date18 Agustus 2023

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Penerbitan Surat Rekomendasi Perangkat Daerah untuk Pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu.

Peraturan ini menetapkan mekanisme penerbitan Surat Rekomendasi untuk pembelian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu (JBT) dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) oleh konsumen pengguna. Tujuan utama peraturan ini adalah untuk memberikan petunjuk teknis penerbitan Surat Rekomendasi, menjamin ketertiban dalam penerbitan, pelaporan, monitoring, dan evaluasi, serta memastikan penyediaan dan pendistribusian JBT dan JBKP yang tepat sasaran dan tepat volume. Peraturan ini mengklasifikasikan konsumen pengguna JBT dan JBKP ke dalam beberapa sektor, yaitu usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi, dan pelayanan umum, dengan rincian kriteria spesifik untuk setiap sektor. Misalnya, untuk usaha perikanan, kriteria mencakup ukuran kapal dan jenis alat yang digunakan. Penerbitan Surat Rekomendasi dilakukan oleh pejabat tertentu seperti kepala pelabuhan perikanan, kepala perangkat daerah provinsi/kabupaten/kota, atau lurah/kepala desa. Proses penerbitan melibatkan tahapan permohonan, verifikasi, evaluasi perhitungan kebutuhan, dan penerbitan surat rekomendasi, yang harus diselesaikan paling lambat 5 hari kerja. Surat Rekomendasi yang diterbitkan harus memuat informasi detail mengenai penerima, alokasi volume, tempat pengambilan, jangka waktu, dan ketentuan penggunaan. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (Badan Pengatur) bertanggung jawab untuk melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerbitan Surat Rekomendasi, serta pengawasan terhadap realisasi penyaluran JBT dan JBKP yang menggunakan Surat Rekomendasi. Penerbit Surat Rekomendasi juga memiliki kewajiban untuk mengawasi penggunaan Surat Rekomendasi yang telah diterbitkan.

1. Surat Rekomendasi Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu pemberlakuan Surat Rekomendasi. 2. Permohonan Penerbitan Surat Rekomendasi Jenis BBM Tertentu dan/atau Jenis BBM Khusus Penugasan yang sedang dalam proses penerbitan sebelum Peraturan Badan ini berlaku, diselesaikan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Badan ini.

1. BUP yang melanggar ketentuan pelaporan rekapitulasi penyaluran dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara penugasan kuota volume, dan/atau pencabutan penugasan BUP. 2. Penyalur yang melanggar ketentuan pencatatan penyaluran dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara penyaluran, pengurangan kuota volume, koreksi volume dan penggantian selisih harga, penghentian penyaluran kuota volume, dan/atau tidak dimasukkan dalam penugasan tahun selanjutnya. 3. Konsumen Pengguna yang melanggar ketentuan dikenai sanksi administratif berupa pencabutan Surat Rekomendasi.