For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cianjur No. 1 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong dan Tanah yang Terindikasi Terlantar

Also known as: Perda Kabupaten Cianjur 1/2015 · Perda Kabupaten Cianjur No. 1 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Cianjur Nomor 1 Tahun 2015

Status:
Active
Effective Date:19 Juni 2015Publication Date:19 Juni 2015
Pengelolaan Sumber Daya AlamPertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePemanfaatan dan Penyelesaian Masalah Tanah Kosong dan Tanah yang Terindikasi Terlantar
LocationPemerintah Kabupaten Cianjur
Effective Date19 Juni 2015
Publication Date19 Juni 2015
Place of EnactmentCianjur

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong dan tanah yang terindikasi terlantar di Kabupaten Cianjur. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna tanah serta mendukung ketahanan pangan nasional dengan memanfaatkan tanah kosong untuk tanaman pangan/semusim.

Kebijakan ini mencakup inventarisasi tanah kosong dengan luas lebih dari 5.000 m² yang dikuasai oleh badan hukum, identifikasi status dan kemampuan tanah, serta fasilitasi perjanjian kerja sama antara pemegang hak atas tanah dengan pihak yang akan memanfaatkan tanah. Perjanjian kerja sama ini dibatasi hanya untuk dua musim tanam dan dilaksanakan di hadapan kepala desa/lurah dan camat setempat.

Pemerintah Daerah memiliki kewenangan untuk menangani permasalahan yang timbul dalam pemanfaatan tanah kosong jika salah satu pihak tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian kerja sama, serta mengawasi pelaksanaan perjanjian tersebut. Masyarakat juga dapat berperan serta dengan melaporkan tanah yang terindikasi terlantar kepada Pemerintah Daerah.

Bupati wajib melaporkan pelaksanaan pemanfaatan dan penyelesaian masalah tanah kosong kepada Pemerintah cq. Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Pertanian melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat.

1. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini harus sudah ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Daerah ini.

(-)