on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Pertanian Nomor 3 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025
Also known as: Permentan 3/2025 · Permentan No. 3 Tahun 2025 · Permentan Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian Tahun Anggaran 2025. Tujuan penggunaan dana ini adalah untuk mendukung:
Penggunaan dana ini meliputi sub jenis pertanian (operasional pengujian penyakit hewan, layanan operasional Puskeswan, dan layanan Penyuluh Pertanian) dan bantuan operasional Penyuluh Pertanian (biaya operasional Penyuluh Pertanian). Dinas terkait menyusun Rencana Penggunaan Dana (RPD) melalui aplikasi Sistem Informasi KRISNA, yang memuat menu kegiatan, lokasi, target keluaran, dan kebutuhan dana. RPD ini dikoordinasikan dengan perangkat daerah yang membidangi perencanaan pembangunan daerah untuk mendapatkan persetujuan Kementerian Pertanian. Dinas juga dapat mengusulkan perubahan RPD paling lambat 30 Juni tahun berjalan untuk optimalisasi penggunaan dana atau perubahan penerima manfaat dan lokasi kegiatan.
Komponen kegiatan meliputi operasional pengujian penyakit hewan (proses akreditasi, bahan pengujian, operasional laboratorium, surveilans), layanan operasional Puskeswan (obat hewan, bahan pendukung pengobatan, operasional pelaporan iSIKHNAS, pelayanan kesehatan hewan, koordinasi, surveilans, pengambilan sampel, bimbingan teknis), layanan Penyuluh Pertanian (layanan operasional BPP, SL Tematik, magang usaha tani), dan biaya operasional Penyuluh Pertanian (insentif, honor, iuran jaminan sosial). Dana dialokasikan ke anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi dan kabupaten/kota, dilaksanakan melalui Swakelola, dan penyaluran biaya operasional Penyuluh Pertanian dilakukan secara periodik setiap bulan setelah mendapat rekomendasi dari Badan PPSDMP.