For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 21 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 21 Tahun 2009 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2010

Also known as: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 21/2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 21 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 21 Tahun 2009

Status:
Active
Publication Date:22 Desember 2009
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2010
LocationPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Effective Date-
Publication Date22 Desember 2009
Place of EnactmentKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Utara untuk Tahun Anggaran 2010. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 283.077.808.153,-, belanja daerah sebesar Rp. 293.257.836.030,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp 10.180.027.877,-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 12.680.027.877,- dan pengeluaran sebesar Rp. 2.500.000.000,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 10.180.027.877,-.

Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana darurat, hasil pajak, dan bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya.

Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bagi hasil, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.

Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran sebelumnya. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

  1. Belanja Daerah yang dananya bersumber dari Proyeksi SILPA Tahun 2009 belum dapat dibayarkan sepanjang perhitungan SILPA Tahun 2009 belum ditetapkan dalam peraturan daerah

(-)