on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 27 Tahun 2004 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KECAMATAN
Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 27/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 27 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 27 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Kantor Kecamatan di Kabupaten Batang Hari. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya.
Ketentuan Substansial:
Kecamatan adalah perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di wilayah kecamatan. Fungsi Camat meliputi pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati dan pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan.
Susunan Organisasi Kantor Kecamatan:
Camat adalah jabatan struktural Eselon III/a, sedangkan Sekretaris Camat dan Kepala Seksi adalah Eselon IV/a. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas teknis Kantor Kecamatan sesuai dengan keahlian. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.