For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 27 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Batanghari Nomor 27 Tahun 2004 tentang SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KECAMATAN

Also known as: Perda Kabupaten Batanghari 27/2004 · Perda Kabupaten Batanghari No. 27 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Batanghari Nomor 27 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:21 April 2004Publication Date:21 April 2004
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA KANTOR KECAMATAN
LocationPemerintah Kabupaten Batanghari
Effective Date21 April 2004
Publication Date21 April 2004
Place of EnactmentMuara Bulian

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Batang Hari Nomor 6 Tahun 2001 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Daerah Pasal 7 ayat (1) beserta Lampirannya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Kantor Kecamatan di Kabupaten Batang Hari. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan Otonomi Daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 dan peraturan pelaksanaannya.

Ketentuan Substansial:

Kecamatan adalah perangkat daerah yang dipimpin oleh Camat dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Camat bertugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pembinaan kehidupan kemasyarakatan di wilayah kecamatan. Fungsi Camat meliputi pelaksanaan pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati dan pelayanan penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan.

Susunan Organisasi Kantor Kecamatan:

  1. Camat
  2. Sekretaris Camat
  3. Seksi Pemerintahan
  4. Seksi Ketentraman dan Ketertiban
  5. Seksi Pemberdayaan Masyarakat Desa/Kelurahan
  6. Seksi Kesejahteraan Sosial
  7. Seksi Pelayanan
  8. Kelompok Jabatan Fungsional

Camat adalah jabatan struktural Eselon III/a, sedangkan Sekretaris Camat dan Kepala Seksi adalah Eselon IV/a. Pengangkatan dan pemberhentian pejabat dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kelompok Jabatan Fungsional bertugas melaksanakan sebagian tugas teknis Kantor Kecamatan sesuai dengan keahlian. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugas.

(-)

(-)