Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk optimalisasi fungsi Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dengan mempertimbangkan urusan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Peraturan ini mengatur penataan kembali Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala.
2. Kedudukan Sekretariat Daerah sebagai unsur staf yang langsung berada di bawah Kepala Daerah, dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah.
3. Tugas pokok Sekretariat Daerah adalah membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah.
4. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintah daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.
5. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan, Asisten Bidang Administrasi Umum, Staf Ahli Bupati, dan Kelompok Jabatan Fungsional.
6. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.