For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Barito Kuala 5/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 5 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:24 Januari 2008Publication Date:23 Januari 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Effective Date24 Januari 2008
Publication Date23 Januari 2008
Place of EnactmentMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 2 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk optimalisasi fungsi Organisasi Perangkat Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, dengan mempertimbangkan urusan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Peraturan ini mengatur penataan kembali Organisasi Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Pembentukan Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Barito Kuala. 2. Kedudukan Sekretariat Daerah sebagai unsur staf yang langsung berada di bawah Kepala Daerah, dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang bertanggung jawab kepada Kepala Daerah. 3. Tugas pokok Sekretariat Daerah adalah membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. 4. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan pemerintah daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas daerah dan lembaga teknis daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan pemerintah daerah, pembinaan administrasi dan aparatur pemerintahan daerah, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati. 5. Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Asisten Bidang Ekonomi Pembangunan, Asisten Bidang Administrasi Umum, Staf Ahli Bupati, dan Kelompok Jabatan Fungsional. 6. Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.

1. Kelompok Jabatan Fungsional pembentukannya didasarkan pada kebutuhan Daerah ; 2. Kelompok Jabatan Fungsional yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala Daerah, mendahului diterbitkannya Peraturan Daerah ; 3. Segala ketentuan yang mengatur segala urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah

(-)