on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 239/PMK.07/2011 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Dan Alokasi Dana Otonomi Khusus Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012
Also known as: PMK 239/PMK.07/2011 · PMK No. 239/PMK.07/2011
Peraturan Menteri Keuangan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (12) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2012. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman umum dan mengatur alokasi Dana Otonomi Khusus bagi Provinsi Aceh pada tahun anggaran 2012. Dana ini merupakan bagian dari Dana Otonomi Khusus yang dialokasikan sebesar 2% dari pagu Dana Alokasi Umum Nasional, yaitu sebesar Rp5.476.288.764.000,00. Penggunaan dana ini harus sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur Pemerintahan Aceh dan ditetapkan melalui Qanun Aceh. Dana ini juga merupakan bagian dari pendapatan daerah yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Aceh Tahun Anggaran 2012. Penyaluran dana dilakukan melalui pemindahbukuan dan diawasi oleh aparat pengawas fungsional.