For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2019 tentang Peran Serta Pemerintah Daerah Dan Masyarakat Pada Lingkungan Sungai

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 1/2019 · Perda Kabupaten Klaten No. 1 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 1 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:18 Januari 2019Publication Date:18 Januari 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePeran Serta Pemerintah Daerah Dan Masyarakat Pada Lingkungan Sungai
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date18 Januari 2019
Publication Date18 Januari 2019
Place of EnactmentKlaten

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi sungai beserta garis sempadan sungai dari sisi kualitas dan kuantitas air, serta melestarikan fungsi sungai dari aspek morfologi, ekologi, sosial budaya, ekonomi dan regulasi. Fungsi sungai mencakup manfaat bagi kehidupan manusia (penyedia air untuk kebutuhan rumah tangga, pertanian, perikanan, rekreasi, dll.) dan bagi kehidupan alam (sistem pengendali banjir dan drainase kota, tempat tumbuh kembang ekosistem flora dan fauna perairan).

Peran serta Pemerintah Daerah dan masyarakat meliputi konservasi sungai (perlindungan sungai dan pencegahan pencemaran air), pendayagunaan sungai (peningkatan kapasitas infrastruktur, pemanfaatan untuk rumah tangga, irigasi, industri, pariwisata, dll.), dan pengendalian sungai (pengendalian sampah, daya rusak air, ocupasi lahan, pencemaran limbah B3, dan pengambilan material sungai).

Setiap orang dan/atau badan hukum wajib melindungi dan memelihara kelangsungan fungsi sungai. Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan melalui pemberdayaan masyarakat. Masyarakat wajib berpartisipasi dalam kegiatan pada lingkungan sungai, seperti menjaga kebersihan, melaporkan tindakan pencemaran, dan ikut serta dalam mitigasi bencana banjir.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 19 diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). Tindak pidana yang mengakibatkan kerusakan fungsi sungai dapat diancam pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan lainnya.