on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Statuta Institut Teknologi Kalimantan
Also known as: Permen Ristekdikti 25/2017 · Permen Ristekdikti No. 25 Tahun 2017 · Permen Ristekdikti Nomor 25 Tahun 2017
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan ini dibuat untuk menyempurnakan acuan pengelolaan dan penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di Institut Teknologi Kalimantan (ITK). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa pengelolaan ITK sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan terkini.
Ketentuan Substansial
Perubahan mencakup ketentuan mengenai bendera jurusan, penerimaan mahasiswa baru dan pindahan, serta pengabdian kepada masyarakat. Selain itu, peraturan ini mengatur tugas tambahan bagi dosen dan tenaga kependidikan, serta persyaratan untuk pengangkatan dalam jabatan tertentu. Perubahan juga mencakup ketentuan mengenai pemberhentian dan pengangkatan rektor, wakil rektor, dan pejabat lainnya di lingkungan ITK.