on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah
Also known as: Perda Kota Palangkaraya 6/2017 · Perda Kota Palangkaraya No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Palangkaraya Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Palangka Raya Nomor 6 Tahun 2017 mengatur tentang Tuntutan Perbendaharaan (TP) dan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) Keuangan dan Barang Daerah. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pemulihan kerugian daerah secara efektif dan efisien, serta melaksanakan ketentuan Pasal 144 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014.
Peraturan ini mengatur proses TP-TGR terhadap Bendahara, Pegawai/ASN bukan Bendahara, atau pejabat lain yang merugikan keuangan dan barang daerah. Dibentuk Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD) oleh Walikota untuk membantu penyelesaian kerugian daerah. TPKD bertugas menginventarisasi kasus, menghitung kerugian, mengumpulkan bukti, menyelesaikan kerugian melalui Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM), dan memberikan pertimbangan kepada Walikota.
Penyelesaian TP dapat dilakukan melalui upaya damai (tunai atau angsuran), TP biasa (berdasarkan perhitungan Bendahara), TP khusus (jika Bendahara meninggal, melarikan diri, atau lalai membuat perhitungan), dan pencatatan (jika TP tidak dapat dilaksanakan). Penyelesaian TGR juga dapat dilakukan melalui upaya damai, TGR biasa, dan pencatatan. Pegawai/pejabat lain yang bertanggung jawab atas kehilangan barang daerah dapat mengganti dengan uang atau barang.
Peraturan ini juga mengatur tentang kadaluwarsa TP dan TGR, penghapusan kewajiban ganti rugi, pembebasan kewajiban ganti rugi, dan penyetoran pengembalian kerugian ke Kas Daerah.