For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016

Also known as: Perda Provinsi Papua Barat 6/2016 · Perda Provinsi Papua Barat No. 6 Tahun 2016 · Perda Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:18 Oktober 2016Publication Date:18 Oktober 2016
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
LocationPemerintah Provinsi Papua Barat
Effective Date18 Oktober 2016
Publication Date18 Oktober 2016
Place of EnactmentManokwari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2016 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 (APBD Perubahan 2016) ditetapkan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih anggaran tahun sebelumnya.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengubah APBD Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:

  1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah semula Rp. 6.930.093.627.630,00 bertambah Rp. 87.696.573.016,75 menjadi Rp. 7.017.790.200.646,75.
  2. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 6.507.327.575.729,00 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah.
  3. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 7.017.790.200.646,75 yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung.
  4. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 520.463.895.500,75 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp. 10.000.000.000,00.

Peraturan ini juga mengatur rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran yang tercantum dalam lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)