For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2018 tentang Sistem Kesehatan Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Jeneponto 3/2018 · Perda Kabupaten Jeneponto No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Jeneponto Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Januari 2018Publication Date:24 Januari 2018
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeSistem Kesehatan Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Jeneponto
Effective Date25 Januari 2018
Publication Date24 Januari 2018
Place of EnactmentBontosunggu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur Sistem Kesehatan Daerah (SKD) Kabupaten Jeneponto. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesehatan sebagai hak asasi manusia dan meningkatkan pembangunan kesehatan secara terpadu. Tujuannya adalah terselenggaranya urusan kesehatan oleh semua potensi di daerah secara sinergis untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Upaya Kesehatan: Terdiri dari Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) yang mencakup berbagai pelayanan kesehatan. UKM dilaksanakan di tingkat desa dan kecamatan, dengan sarana seperti Pos UKM Desa dan Puskesmas. UKP terdiri dari tingkat pertama dan kedua, dengan sarana seperti Puskesmas, klinik, dan rumah sakit.
  2. Pembiayaan Kesehatan: Bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, swasta, dan sumber lain yang sah. Pemerintah Daerah mengalokasikan minimal 10% dari APBD untuk belanja langsung kesehatan.
  3. Sumber Daya Manusia Kesehatan: Tenaga kesehatan berada di fasilitas kesehatan milik pemerintah, swasta, dan masyarakat. Pemerintah Daerah menyusun rencana kebutuhan tenaga kesehatan.
  4. Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan, dan Makanan: Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan perbekalan kesehatan. Pengelolaan obat dan perbekalan kesehatan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
  5. Manajemen Kesehatan: Meliputi perencanaan, kelembagaan fasilitas kesehatan, pembagian tugas otonomi kesehatan, penganggaran, evaluasi, dan data/informasi kesehatan.
  6. Pemberdayaan Masyarakat: Dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan masyarakat berperilaku hidup bersih dan sehat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 36 ayat (5), Pasal 37 ayat (3), dan/atau Pasal 38 ayat (2) dapat dikenakan sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi dapat berupa peringatan lisan, peringatan tertulis, pembatalan atau pembekuan izin, pencabutan izin, dan penutupan sarana kesehatan.