Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kota Padang Panjang, yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, dilaksanakan secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh. Pemerintah daerah bertugas menjamin hak masyarakat dan pengungsi yang terkena dampak bencana, memberikan perlindungan, melakukan pengurangan risiko bencana, menyusun rencana penanggulangan bencana, memperkuat kapasitas satuan tugas penanggulangan bencana, dan mengalokasikan dana penanggulangan bencana dalam APBD. BPBD dibentuk untuk menyelenggarakan penanggulangan bencana, dengan fungsi perumusan kebijakan dan koordinasi pelaksanaan kegiatan. Masyarakat memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan sosial, pendidikan, informasi, berperan serta dalam perencanaan, dan mendapatkan bantuan. Forum Pengurangan Risiko Bencana dan Satuan Tugas Penanggulangan Bencana dibentuk untuk mengurangi risiko bencana di tingkat kota dan kelurahan. Lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, media massa, lembaga internasional, dan lembaga asing non-pemerintah berperan serta dalam penanggulangan bencana. Tahapan penanggulangan bencana meliputi prabencana, tanggap darurat, dan pascabencana. Pendanaan penanggulangan bencana menjadi tanggung jawab bersama pemerintah dan pemerintah daerah, dengan sumber dana dari APBD, bantuan masyarakat, dan sumber lain yang sah. Bantuan bencana diberikan kepada korban dan penyintas, meliputi santunan duka cita, santunan kecacatan, bantuan pemenuhan kebutuhan dasar, pembiayaan perawatan di rumah sakit, bantuan kompensasi, bantuan untuk korban tidak langsung, dan pinjaman lunak untuk usaha produktif. Kerjasama antar daerah dapat dilakukan dalam pelaksanaan penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi. Pemantauan, pelaporan, dan evaluasi dilakukan untuk memantau pelaksanaan penanggulangan bencana dan memverifikasi perencanaan program BPBD.