For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2015

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 11 Tahun 2015 tentang Persyaratan Penyedia Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Pendampingan Terhadap Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa

Also known as: Permenhub 11/2015 · Permenhub No. 11 Tahun 2015 · Permenhub Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Inactive
Effective Date:23 Januari 2015Publication Date:20 Januari 2015
Pengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePersyaratan Penyedia Barang/Jasa di Lingkungan Kementerian Perhubungan dan Pendampingan Terhadap Proses Pemilihan Penyedia Barang/Jasa
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date23 Januari 2015
Publication Date20 Januari 2015
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur persyaratan bagi penyedia barang/jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan serta pendampingan terhadap proses pemilihan penyedia barang/jasa.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk menjamin kelangsungan dan kelancaran pengadaan barang/jasa di lingkungan Kementerian Perhubungan melalui pemilihan penyedia barang/jasa. Selain itu, bertujuan untuk menghindari pertentangan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemilihan.

Ketentuan Substansial:

  1. Persyaratan Penyedia Barang/Jasa: Penyedia barang/jasa wajib memenuhi persyaratan seperti memenuhi ketentuan perundang-undangan, memiliki keahlian, pengalaman, kemampuan teknis dan manajerial, memiliki sumber daya manusia, modal, peralatan, dan fasilitas lain yang diperlukan. Persyaratan tambahan diberlakukan untuk pelelangan pekerjaan konstruksi dengan nilai di atas Rp. 100.000.000.000,- (seratus milyar rupiah), termasuk dukungan keuangan dari bank dan laporan keuangan yang diaudit.
  2. Pengesahan Spesifikasi Teknis: Spesifikasi teknis barang/jasa ditetapkan oleh PPK. Pengadaan barang/jasa yang bersifat spesifik terkait keselamatan dan keamanan harus mendapat persetujuan dari pejabat Eselon II teknis terkait dan disahkan oleh Staf Ahli Bidang Keselamatan Perhubungan.
  3. Tim Pendampingan: Proses pemilihan penyedia barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya dengan nilai tertentu wajib didampingi oleh Tim dari Inspektorat Jenderal, Jaksa Pengacara Negara, dan BPKP. Tim bertugas melakukan review atau pengkajian ulang proses pengadaan.

1. Proses pemilihan penyedia barang/jasa yang sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap dilanjutkan sampai dengan selesainya proses pemilihan penyedia barang/jasa.

(-)