For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 20 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba

Also known as: Perda Kabupaten Tuban 20/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 20 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:4 November 2016Publication Date:4 November 2016
Pemberantasan Narkotika

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba
LocationPemerintah Kabupaten Tuban
Effective Date04 November 2016
Publication Date04 November 2016
Place of EnactmentTuban

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 20 Tahun 2016 tentang Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, serta menciptakan ketertiban masyarakat. Latar belakangnya adalah tanggung jawab pemerintah daerah dalam melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas hidup melalui pencegahan penyalahgunaan narkotika.

Peraturan ini mengatur tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam upaya P4GN, termasuk memberikan layanan informasi dan edukasi, koordinasi lintas lembaga, memfasilitasi rehabilitasi medis dan sosial, serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Pemerintah Daerah berwenang menetapkan pedoman operasional, menyusun program pencegahan, menetapkan tempat rehabilitasi, serta mengatur dan mengawasi tempat rehabilitasi yang diselenggarakan oleh swasta dan masyarakat.

Ketentuan substansial mencakup antisipasi dini melalui pemasangan pengumuman larangan, kampanye informasi, tes urine berkala, dan edukasi sejak dini. Pencegahan dilakukan melalui pencegahan primer, sekunder, dan tersier yang menyasar keluarga, masyarakat, lembaga pendidikan, ormas, instansi pemerintah, badan usaha, tempat hiburan, pemondokan, media massa, dan tempat ibadah. Rehabilitasi meliputi tindakan medis dan terapi untuk memulihkan penyalahguna, serta pembinaan pasca rehabilitasi.

(-)

1. Dalam rangka penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lainnya, Pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan administratif terhadap badan usaha, tempat usaha, hotel dan tempat hiburan, pemondokan dan/atau asrama yang tidak memenuhi kewajibannya. 2. Tindakan administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, dan pencabutan izin usaha.