For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020

Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 tentang Kriteria Penentuan Tipologi Kejaksaan Negeri

Also known as: Peraturan Kejaksaan 18/2020 · Peraturan Kejaksaan No. 18 Tahun 2020 · Peraturan Kejaksaan Nomor 18 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:8 September 2020Publication Date:1 September 2020
Tata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Kejaksaan Republik Indonesia
ThemeKriteria Penentuan Tipologi Kejaksaan Negeri
LocationKejaksaan Republik Indonesia
Effective Date08 September 2020
Publication Date01 September 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-011/J.A/01/1997 tentang Kriteria Tipologi Kejaksaan Negeri Tipe A dan Tipe B dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang kriteria penentuan tipologi Kejaksaan Negeri. Tipologi Kejaksaan Negeri dikelompokkan menjadi Tipe A dan Tipe B, dengan persyaratan peningkatan dari Tipe B ke Tipe A meliputi proposal dan pemenuhan kriteria kinerja, realisasi anggaran, dan nilai akhir tipologi selama dua tahun terakhir. Nilai Akhir Tipologi dihitung berdasarkan dimensi seperti penanganan perkara pidana umum dan khusus, perdata dan tata usaha negara, pelaksanaan tugas intelijen, serta unsur penunjang seperti PNBP, inovasi pelayanan publik, kondisi geografis, luas wilayah, lokasi, jumlah penduduk, organisasi kemasyarakatan, jumlah pegawai, nilai kinerja, dan realisasi anggaran. Proses peningkatan tipologi melibatkan usulan dari Kepala Kejaksaan Negeri, studi kelayakan oleh Tim Teknis, dan persetujuan Jaksa Agung setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.

1. Kejaksaan Negeri Tipe A yang telah ditetapkan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-011/J.A/01/1997 wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan ini paling lama 2 (dua) tahun sejak periode anggaran tahun 2020 berakhir. 2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, Kejaksaan Negeri Tipe A yang nilai akhir tipologinya turun menjadi tipe B akan dievaluasi dan dapat ditetapkan menjadi Kejaksaan Negeri tipe B jika tidak memenuhi kriteria Tipe A.

(-)