Peraturan Kejaksaan ini mengatur tentang kriteria penentuan tipologi Kejaksaan Negeri. Tipologi Kejaksaan Negeri dikelompokkan menjadi Tipe A dan Tipe B, dengan persyaratan peningkatan dari Tipe B ke Tipe A meliputi proposal dan pemenuhan kriteria kinerja, realisasi anggaran, dan nilai akhir tipologi selama dua tahun terakhir. Nilai Akhir Tipologi dihitung berdasarkan dimensi seperti penanganan perkara pidana umum dan khusus, perdata dan tata usaha negara, pelaksanaan tugas intelijen, serta unsur penunjang seperti PNBP, inovasi pelayanan publik, kondisi geografis, luas wilayah, lokasi, jumlah penduduk, organisasi kemasyarakatan, jumlah pegawai, nilai kinerja, dan realisasi anggaran. Proses peningkatan tipologi melibatkan usulan dari Kepala Kejaksaan Negeri, studi kelayakan oleh Tim Teknis, dan persetujuan Jaksa Agung setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.