For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa

Also known as: Permendikbudriset 12/2022 · Permendikbudriset No. 12 Tahun 2022 · Permendikbudriset Nomor 12 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Maret 2022Publication Date:21 Maret 2022
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa
LocationKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Effective Date29 Maret 2022
Publication Date21 Maret 2022
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 26 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 682).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan fungsi layanan dan pengelolaan bahasa dan sastra di daerah, serta menyesuaikan dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang baru. Balai Bahasa dan Kantor Bahasa memiliki tugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya. Fungsi yang dijalankan meliputi pemetaan bahasa dan sastra daerah, inventarisasi kosakata dan karya sastra, konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah, pemasyarakatan bahasa Indonesia, fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah, pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan, pelaksanaan kemitraan, pemantauan dan evaluasi, serta urusan administrasi. Balai Bahasa terdiri dari Kepala, Subbagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional, sementara Kantor Bahasa terdiri dari Kepala dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga menetapkan nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa, serta mengatur tata kerja dan koordinasi dengan berbagai pihak.

1. Organisasi Balai Bahasa dan Kantor Bahasa harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 3 (tiga) bulan setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. 2. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.

(-)