Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan fungsi layanan dan pengelolaan bahasa dan sastra di daerah, serta menyesuaikan dengan struktur organisasi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi yang baru. Balai Bahasa dan Kantor Bahasa memiliki tugas melaksanakan pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra Indonesia di wilayah kerjanya. Fungsi yang dijalankan meliputi pemetaan bahasa dan sastra daerah, inventarisasi kosakata dan karya sastra, konservasi dan revitalisasi bahasa dan sastra daerah, pemasyarakatan bahasa Indonesia, fasilitasi pelindungan dan pemasyarakatan bahasa dan sastra daerah, pemberian layanan kebahasaan dan kesastraan, pelaksanaan kemitraan, pemantauan dan evaluasi, serta urusan administrasi. Balai Bahasa terdiri dari Kepala, Subbagian Umum, dan Kelompok Jabatan Fungsional, sementara Kantor Bahasa terdiri dari Kepala dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga menetapkan nomenklatur, lokasi, dan wilayah kerja Balai Bahasa dan Kantor Bahasa, serta mengatur tata kerja dan koordinasi dengan berbagai pihak.