For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2010

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 36 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Statistisi di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Also known as: Permenhub 36/2010 · Permenhub No. 36 Tahun 2010 · Permenhub Nomor 36 Tahun 2010

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2010Publication Date:24 Juni 2010
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemePetunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Statistisi di Lingkungan Kementerian Perhubungan
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date24 Juni 2010
Publication Date24 Juni 2010
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini menetapkan petunjuk pelaksanaan jabatan fungsional statistisi di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk keseragaman pelaksanaan jabatan fungsional statistisi, mulai dari penetapan angka kredit, pengangkatan, pelaksanaan tugas, penilaian, kenaikan pangkat, pembebasan sementara, hingga pemberhentian dari jabatan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jabatan Fungsional Statistisi termasuk dalam rumpun matematika, statistika, dan yang berkaitan. Pembinaan jabatan ini dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) secara umum dan oleh Pusat Data dan Informasi di lingkungan Kementerian Perhubungan. 2. Statistisi berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional penyelenggaraan kegiatan statistik di unit organisasi Kementerian Perhubungan dan merupakan jabatan karier bagi Pegawai Negeri Sipil. 3. Tugas pokok Statistisi adalah melakukan pengumpulan, pengolahan, penyajian, penyebarluasan, analisis data, serta pengembangan metode statistik. 4. Jenjang jabatan Statistisi terdiri dari Statistisi Tingkat Terampil dan Statistisi Tingkat Ahli, dengan rincian jenjang dan pangkat yang sesuai. 5. Pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit adalah Kepala BPS untuk Statistisi Madya (IV/c) dan Menteri Perhubungan untuk jenjang lainnya, dengan pendelegasian kewenangan kepada Sekretaris Jenderal dan Kepala Pusat Data dan Informasi. 6. Tim Penilai Instansi Jabatan Fungsional Statistisi dibentuk untuk membantu penetapan angka kredit, dengan susunan keanggotaan dan persyaratan yang ditetapkan. 7. Tata cara pengajuan usul penilaian angka kredit meliputi inventarisasi kegiatan, penyerahan Daftar Usul Penilaian Angka Kredit (DUPAK), dan pengesahan oleh atasan langsung. 8. Unsur kegiatan yang dinilai meliputi unsur utama (pendidikan, kegiatan perstatistikan, pengembangan profesi) dan unsur penunjang (pengajar, peran serta dalam seminar, keanggotaan dalam tim penilai, organisasi profesi, perolehan piagam kehormatan, gelar kesarjanaan lainnya). 9. Penilaian angka kredit dilakukan oleh Tim Penilai Instansi setelah penilaian awal oleh Sekretariat Tim Penilai, dengan proses sidang dan Berita Acara Penilaian. 10. Pengangkatan dalam jabatan Statistisi harus memenuhi persyaratan ijazah, pangkat, pendidikan dan pelatihan fungsional, serta DP3 yang baik. 11. Kenaikan jabatan dan pangkat dapat dipertimbangkan jika memenuhi syarat masa jabatan/pangkat dan DP3 yang baik. 12. Statistisi dapat dibebaskan sementara dari jabatannya jika tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan atau karena alasan lain seperti hukuman disiplin, tugas di luar jabatan fungsional, cuti di luar tanggungan negara, atau tugas belajar lebih dari 6 bulan. 13. Pengangkatan kembali dalam jabatan Statistisi dapat dilakukan dengan menggunakan angka kredit terakhir dan prestasi di bidang statistik selama tidak menduduki jabatan fungsional.

Keputusan pejabat yang berwenang mengangkat, memindahkan, membebaskan sementara dan memberhentikan dalam dan dari Jabatan Fungsional Statistisi yang ditetapkan sebelum Peraturan ini ditetapkan dan selama tidak bertentangan dengan Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.

(-)