For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

Also known as: Perda Kota Tebing Tinggi 6/2017 · Perda Kota Tebing Tinggi No. 6 Tahun 2017 · Perda Kota Tebing Tinggi Nomor 6 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2017Publication Date:29 Desember 2017
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePencabutan Peraturan daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
LocationPemerintah Kota Tebing Tinggi
Effective Date29 Desember 2017
Publication Date29 Desember 2017
Place of EnactmentTebing Tinggi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi ini mencabut Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Pencabutan ini dilakukan untuk melaksanakan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 188.34-4882 Tahun 2016 yang membatalkan beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Tebing Tinggi Nomor 2 Tahun 2011 tersebut. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2011, maka retribusi penggantian biaya cetak Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Akta Catatan Sipil tidak lagi berlaku di Kota Tebing Tinggi.

(-)

(-)